Viral! Pagar Laut di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Ini Jawaban Pemprov (ist).

Viral! Pagar Laut di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Ini Jawaban Pemprov

JAKARTA – Kehebohan mengenai keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu di pesisir utara Tangerang yang belum usai kini kembali menjadi perhatian.

Kali ini, muncul pagar laut yang ditemukan di perairan utara Bekasi, tepatnya di dekat Pulau C Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Penemuan pagar laut tersebut pertama kali dibagikan melalui media sosial X oleh akun @elisa_jkt pada Sabtu (11/01/2025).

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan bahwa pagar laut tersebut terletak di seberang Pulau C dan menyatakan pertanyaan terkait siapa yang menjadi pengembang Pulau C. “Di seberang Pulau C juga ada pagar laut.

Kita tahukan siapa developer Pulau C? @DKIJakarta. Sudah tahu belum? Atau pura-pura nggak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatuan nelayan halu ngaku-ngaku pasang ini?” tulis @elisa_jkt dalam cuitannya yang kini viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait status perizinan dan kepemilikan pagar laut tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan apakah pagar bambu di Pulau C sudah memiliki perizinan yang sah atau belum,” kata Suharini.

Lebih lanjut, Suharini menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar laut, masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pihaknya masih terus mencari informasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar bambu tersebut, agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami masih mencari informasi terkait siapa yang memiliki pagar bambu ini dan akan meminta klarifikasi lebih lanjut,” tambahnya.

Suharini juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan pemanfaatan ruang laut harus mengikuti peraturan yang berlaku, dan wajib memiliki perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta perizinan terkait lainnya.

“Karena laut merupakan barang milik bersama yang bersifat akses terbuka, jika ditemukan bahwa pagar tersebut belum memiliki izin yang sah, maka langkah lebih lanjut akan diambil bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Suharini.

Pihak Pemprov DKI Jakarta, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, kini berupaya untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut di sekitar Pulau C dan pesisir utara Bekasi ini, serta memastikan bahwa segala aktivitas di ruang laut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X