JAWA BARAT – Sebuah kasus penipuan digital yang melibatkan oknum anggota polisi sedang diselidiki Unit Reskrim Polsek Cileunyi, Kabupaten Bandung. Terduga pelaku diduga melakukan transaksi palsu menggunakan aplikasi QRIS fiktif saat membeli helm senilai Rp380 ribu di toko milik Ridha Anisa Fitri (30) pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan Fitri kepada wartawan, oknum tersebut berperilaku layaknya pembeli biasa di tokonya di Jalan Raya Cileunyi Nomor 329. “Pelaku beralasan tidak membawa uang tunai dan meminta pembayaran via QRIS. Dia sempat memindai kode, lalu terlihat mengedit ponselnya sebelum menunjukkan bukti transfer,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025). Bukti transfer palsu itu berhasil mengelabui pegawai toko yang mendokumentasikannya sebagai arsip.
Baru pada malam harinya, Fitri menyadari ketidakberesan saat memeriksa mutasi rekening. “Saya telusuri bukti transfernya, ternyata berasal dari aplikasi catatan keuangan, bukan aplikasi perbankan. Tulisan ‘Bank BSI’ dan ‘transfer berhasil’ bisa diketik manual di sana,” paparnya. Upaya menghubungi nomor yang tertera pada bukti palsu tidak membuahkan hasil.
Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam Al Hasan membenarkan laporan tersebut. “Korban telah melapor dan penyelidikan masih berlangsung,” tegasnya, Selasa (24/6/2025). Kasus ini ramai diperbincangkan setelah rekaman CCTV aksi pelaku viral di media sosial.
Sany Ferdiyansyah (45), suami Fitri, mengungkapkan perkembangan mengejutkan setelah pelaporan. “Pihak Propam Polda Jabar menghubungi kami via WhatsApp, mengakui pelaku adalah anggota aktif Brimob Polda Jabar di Jatinangor,” ujarnya. Oknum bernama Provos Pratanto itu meminta penghapusan video viral dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Sany menolak kompromi tersebut. “Bukan nominal uang yang jadi masalah, tapi prilaku oknum yang seharusnya mengayomi masyarakat. Kami ingin proses hukum berjalan agar tidak ada korban lain,” tegasnya. Ia juga menegaskan pelaporan resmi telah dilayangkan ke Propam Polda Jabar.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat jelas pelaku mengenakan kaus berlogo klub motor saat melakukan transaksi. Modus operandi dengan memanipulasi aplikasi catatan keuangan ini dinilai sebagai bentuk kejahatan digital terencana.
Penyelidik kini mengkaji dua aspek pelanggaran: pidana penipuan Pasal 378 KUJP dan pelanggaran disiplin militer. “Kami akan bersikap profesional tanpa tebang pilih,” janji Kompol Rizal. Kasus ini menjadi ujian integritas institusi kepolisian di tengah maraknya kejahatan transaksi digital.
Sany berharap kasusnya menjadi preseden. “Oknum ini harus diadili sesuai aturan. Jangan sampai aparat penegak hukum justru meresahkan warga,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, Polda Jabar belum merilis identitas resmi terduga pelaku. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan