KLATEN-Polisi tidur yang terletak di Jalan Pemuda, Klaten, tepatnya di seberang kompleks Pemkab Klaten, menjadi viral di media sosial. Keberadaan polisi tidur tersebut akhirnya dibongkar setelah mendapat perhatian dari warganet. Proses pembongkaran ini menjadi sorotan, terutama setelah Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, turun langsung untuk mengawasi pelaksanaan tersebut. Video pembongkaran ini diunggah di berbagai akun Facebook dan Instagram, seperti Info Klaten Bersinar, Info Seputar Klaten-ISK, dan Info Cegatan Klaten (ICK).
Dalam video yang beredar, terlihat empat polisi tidur yang dipasang berdekatan. Selain itu, ketinggian polisi tidur tersebut dinilai terlalu tinggi dan menyulitkan warga. Warga sekitar mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sering terjadi kecelakaan, terutama akibat kendaraan yang melaju kencang dari jalur lambat.
Lalu, bagaimana aturan pembuatan polisi tidur menurut peraturan yang berlaku?
Pembuatan polisi tidur atau marka kejut ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan. Dalam pasal 40A, dijelaskan ketentuan mengenai pemasangan alat pembatasan kecepatan.
“Pada pemasangan berulang, jarak antar-Speed Bump harus antara 90 meter hingga 150 meter pada jalan lurus,” demikian bunyi pasal 40A ayat 1. Selain itu, pemasangan polisi tidur juga harus berada minimal 60 meter dari persimpangan, alinyemen horizontal, atau alinyemen vertikal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, alat pembatas kecepatan berfungsi untuk memperlambat kendaraan dengan cara meninggikan sebagian badan jalan pada posisi melintang. Alat pembatas kecepatan ini terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.
Speed bump adalah alat pembatas yang digunakan pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam. Speed bump harus memiliki tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30-90 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.
Sedangkan, speed hump digunakan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam. Speed hump harus memiliki tinggi antara 5-9 cm, lebar total antara 35-39 cm, dan kelandaian 50 persen.
Terakhir, speed table digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, dan tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam. Speed table harus memiliki tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.[]
Redaksi