JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyampaikan komitmennya untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan biro perjalanan yang menyelenggarakan program haji melalui jalur visa furoda atau mujamalah. Hal ini disampaikan menyusul pembatalan keberangkatan sejumlah calon jemaah haji pada tahun ini yang menggunakan jalur non-kuota tersebut.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa langkah penertiban ini ditujukan demi melindungi calon jemaah haji dari potensi kerugian finansial dan ketidakpastian keberangkatan. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam memberikan jaminan pengembalian dana secara penuh apabila calon jemaah gagal berangkat.
“Kami akan fokus pada perlindungan konsumennya dan penertiban travel atau PIHK yang menjanjikan Furoda atau Mujamalah. Yakni kepastian pengembalian utuh bila visa tersebut tidak keluar, bila tidak harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata Dahnil melalui pesan singkat pada Rabu (04/06/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran jalur cepat berangkat haji yang belum tentu memiliki kepastian hukum dan administratif. Menurut Dahnil, lebih baik calon jemaah mendaftar melalui kuota resmi pemerintah, yaitu jalur haji reguler atau haji khusus, karena keduanya menjamin legalitas dan kepastian keberangkatan.
Dahnil menjelaskan bahwa visa furoda atau mujamalah bersifat diskresi yang dikeluarkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA), sehingga terdapat risiko besar pembatalan sewaktu-waktu. “Karena visa furoda atau mujamalah memang adalah diskresi dari KSA [Kerajaan Arab Saudi], ada ketidakpastian pengeluaran,” ucap dia.
Ia menambahkan bahwa dalam pengambilan keputusan penerbitan visa haji non-kuota, pemerintah Arab Saudi sangat mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan puncak ibadah haji di Tanah Suci. Tahun ini, lanjutnya, otoritas Saudi sedang memprioritaskan penertiban jemaah haji yang tidak memiliki izin resmi untuk menghindari gangguan terhadap jalannya ibadah utama di Arafah.
“Agar tidak mengganggu pada pelaksanaan puncak haji di Arafah, sehingga KSA tidak mengeluarkan Visa Furoda atau Mujamalah,” ujarnya.
Langkah BP Haji ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji, serta mendorong penyelenggaraan haji yang lebih transparan dan bertanggung jawab. []
Redaksi11