SANGGAU – Perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang menyeret ayah kandung korban berinisial IS (38), kini memasuki fase krusial. Sidang telah berada di penghujung proses, dan putusan hakim tinggal menunggu waktu.
Menjelang pembacaan vonis, pendamping hukum korban mendesak agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang benar-benar mencerminkan perlindungan maksimal terhadap anak, mengingat pelaku diduga merupakan orang terdekat korban.
Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi sekitar Agustus 2025. Sejak laporan pertama bergulir, pihaknya aktif memberikan pendampingan hukum hingga perkara bergulir di meja hijau.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dengan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama,” ujar Eka saat ditemui pada Senin, (05/01/2026).
Menurut Eka, dalam proses hukum tahap dua, terdakwa sempat menyampaikan pengakuan atas perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut kemudian dicabut saat persidangan berlangsung.
Ia menilai dinamika tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan, tetapi seharusnya tidak mengesampingkan rangkaian fakta serta alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
“Kami menghormati independensi peradilan. Namun kami berharap hakim tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022,” katanya.
Kasus ini terkuak berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati adanya luka lecet tidak wajar di area kemaluan anaknya. Setelah dilakukan pendekatan secara perlahan, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap isu perlindungan anak. Bersama tokoh tersebut, laporan resmi dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau.
Dalam persidangan, korban telah memberikan keterangan secara kronologis sesuai dengan kapasitas dan kondisi psikologisnya. Selain itu, visum et repertum juga telah diajukan dan dijadikan sebagai alat bukti.
“Jika merujuk Pasal 184 KUHAP, unsur minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Selanjutnya bergantung pada penilaian majelis hakim dalam menimbang fakta persidangan,” jelas Eka.
HWCI Kalbar mendorong agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta penerapan Undang-Undang TPKS, dengan mempertimbangkan status pelaku sebagai ayah kandung korban.
Di sisi lain, Eka menyampaikan bahwa kondisi korban secara fisik dan psikologis mulai menunjukkan perkembangan positif. “Saat ini anak sudah mulai ceria kembali, berat badannya naik, komunikasinya membaik, dan sudah bisa tertawa,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa trauma jangka panjang tetap menjadi perhatian serius, terutama ketika korban kelak memahami sepenuhnya peristiwa yang dialaminya. “Putusan yang tegas bukan hanya soal hukuman, tetapi juga pesan perlindungan negara terhadap anak-anak agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan