Vonis Kasus Juwita Diumumkan Senin, Keluarga Desak Hukuman Mati

BANJARBARU – Sidang perkara pembunuhan terhadap wartawati Banjarbaru, Juwita, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (11/06/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik dari terdakwa Jumran atas replik yang sebelumnya diajukan oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lektol Chk Arie Fitriansyah berlangsung singkat. Dalam waktu kurang dari 40 menit, sidang dinyatakan selesai.

Duplik disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa tindakan pembunuhan terhadap Juwita dilakukan secara spontan, bukan direncanakan. Pihak terdakwa pun menyatakan tetap pada pembelaan atau pledoi yang telah mereka ajukan sebelumnya.

Namun, pihak Oditur tetap pada keyakinannya bahwa pembunuhan itu merupakan tindakan yang telah dirancang secara matang. “Kami tetap pada replik yang sudah disampaikan sebelumnya,” tegas Oditur, Lektol Chk Sunandi.

Dalam repliknya pada sidang sebelumnya, Oditur menguraikan sejumlah fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan. Terdakwa, sebut Oditur, sempat menggadaikan sepeda motor seharga Rp15 juta untuk membiayai operasional. Ia juga disebut mencari informasi di internet tentang cara menghilangkan barang bukti pembunuhan.

“Pembunuhan berencana tak terbantahkan oleh apapun dan kami semakin yakin terdakwa pelakunya. Kami tetap pada tuntutan semula yaitu yang kami bacakan pada tuntutan,” ungkap Sunandi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga disebut melakukan sejumlah tindakan mencurigakan sebelum beraksi, seperti meminjam KTP orang lain untuk membeli tiket, mengganti kartu SIM, serta menitipkan kartu lamanya kepada teman di Balikpapan. Ia juga membeli masker, sarung tangan karet, dan air mineral sebelum melakukan pembunuhan.

Bahkan, setelah kejadian, terdakwa berpura-pura kaget dan menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga korban, sebuah tindakan yang menurut Oditur merupakan bagian dari skenario agar kematian Juwita terlihat sebagai kecelakaan. Usai sidang, Susi Anggraini, perwakilan dari pihak keluarga almarhumah Juwita, mengutarakan harapannya menjelang pembacaan putusan. Ia berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati. “Kalau sesuai harapan kami itu dia (terdakwa) dihukum mati, cuma hukuman itu yang sesuai dengan perbuatannya,” ujar Susi.

Terkait dengan duplik terdakwa, Susi menyebut bahwa hal itu tidak layak dipertimbangkan mengingat fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. “Orang seperti itu tidak pantas dibela,” tegasnya. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (16/06/2025) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X