SULAWESI SELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp68 miliar. Vonis ini menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dalam amar putusan, Jaluh Ramjani yang menjabat sebagai Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dengan ancaman pidana tambahan dua tahun penjara apabila tidak membayar.
Jaluh terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahan atas undang-undang tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terdakwa Setia Dinnor selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C dihukum penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terkait.
Adapun Ennos Bandaso yang merupakan Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, dengan pelanggaran ketentuan hukum yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa akibat tindakan ketiga terdakwa, ditemukan selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen dalam proyek pembangunan perpipaan tersebut. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar yang berasal dari pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume pekerjaan di lapangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menuntut hukuman lebih berat, yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta disertai uang pengganti Rp6,82 miliar untuk Jaluh Ramjani; empat tahun penjara dan denda Rp150 juta untuk Setia Dinnor; serta tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk Ennos Bandaso.
Soetarmi menambahkan bahwa putusan majelis hakim dihargai oleh pihaknya dan proses hukum selanjutnya, baik dari penuntut umum maupun para terdakwa, saat ini masih dalam tahap pikir-pikir.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek pemerintah untuk mencegah praktik korupsi.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan