KUTAI TIMUR – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menanggapi video viral yang memperlihatkan sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim melakukan aksi joget-joget.
Video tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial saat Mahyunadi tengah berada di Jakarta untuk mengikuti pelantikan.
Menanggapi hal tersebut, Mahyunadi mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Banyak masyarakat yang menghubunginya, meminta agar pihak yang terlibat diberikan sanksi tegas.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tentu terganggu dengan kejadian ini,” kata Mahyunadi, Senin (24/02/2025), dalam kesempatan ramah tamah bersama Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Majelis Kode Etik ASN Kutim untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian ini.
“Kami sudah memulai proses investigasi untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” tegas Mahyunadi.
Terkait sanksi yang akan diterapkan, Mahyunadi menjelaskan bahwa ada beberapa kategori hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ringan bisa berupa teguran lisan atau tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara hukuman disiplin sedang mencakup pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama 6 hingga 12 bulan dan penundaan kenaikan pangkat.
Di sisi lain, hukuman disiplin berat bisa meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami akan menunggu hasil investigasi yang akan menentukan jenis sanksi yang diberikan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, juga sebelumnya mengungkapkan bahwa video tersebut di luar batas kewajaran dan sangat disayangkan.
Investigasi terus berjalan, dan Mahyunadi berharap seluruh proses akan berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []
Redaksi03