Rencana pendirian Ibukota Negara atau IKN di Pulau Kalimantan, membuat sejumlah provinsi wacanakan pemekaran.
PALANGKA RAYA – BERDIRINYA Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Pulau Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) disambut optimis oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat di provinsi yang ada di Pulau Kalimantan.
Alasannya jelas, letak geografis yang berdekatan dengan pusat pemerintahan nasional akan memudahkan layanan maupun birokrasi bagi daerah-daerah di sekitarnya. IKN pun diyakini akan berdampak bagi kemajuan pembangunan provinsi-provinsi di Kalimantan yang selama ini seakan dianak-tirikan.
Sambutan gegap gempita itu ternyata juga melahirkan wacana pembentukan provinsi baru di Kalimantan. Termasuk usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) pemekaran dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Tak tanggung-tanggung, ada dua provinsi baru yang diusulkan terbentuk.
Selain untuk menyangga IKN, luas wilayah Provinsi Kalteng yang mencapai 153.564 kilometer persegi juga menjadi alasan perlunya pemekaran. Selain itu, Kalteng juga memiliki 13 kabupaten dan satu kota, yakni Kota Palangka Raya yang merupakan ibukota Provinsi Kalteng. Dengan jumlah penduduk berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 mencapai 2.65 juta jiwa lebih.
Wacana DOB pertama adalah Provinsi Kotawaringin. Sudah ada lima kabupaten menyatakan diri siap bergabung dengan Provinsi Kotawaringin dimaksud. Yakni Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau. Dengan ibukota berada di wilayah Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.
Sedangkan DOB kedua adalah Provinsi Barito Raya. Ada lima kabupaten yang akan bergabung di provinsi baru ini. Empat dari Kalteng yakni Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Timur.
Serta satu kabupaten lagi dari Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Barito Kuala. Dengan rencana ibukota Provinsi Barito Raya berada di kawasan Muara Taweh Kabupaten Barito Utara.
Menyikapi wacana pembentukan daerah otonomi baru hasil pemekaran Provinsi Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengaku sangat mendukung pembentukan provinsi baru tersebut. Bahkan dirinya mengusulkan dibentuk tiga provinsi, yakni Provinsi Kotawaringin, Provinsi Barito Raya dan Provinsi Kapuas Ngaju.
“Namun sejauh ini progresnya masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri,” ujar gubernur.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin juga mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemekaran ini. “Kita masih menunggu jadwal berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas pemekaran wilayah ini,” terang H Nuryakin beberapa waktu lalu.
Nuryakin sangat mendukung pemekaran, utamanya untuk pembentukan Provinsi Barito Raya. Sebab, Provinsi Barito Raya ini digadang-gadang akan menjadi daerah penyangga IKN. Apalagi jika nantinya pemerintah pusat menganggap bahwa perlu dibentuk Provinsi Barito Raya, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pemekaran.
“Jika sudah menjadi kebutuhan pemerintah pusat, tentu tidak akan lagi melihat aturan moratorium DOB. Sebab, jika ada kepentingan pemerintah lebih besar, seperti perlu ada daerah penyangga IKN Nusantara yang lebih dekat, bisa saja itu menjadi pemikiran pemerintah pusat,” tambah dia.
Nuryakin menyebut, potensi daerah dapat dimekarkan punya tolok ukur tersendiri. Misalnya, dari sisi jumlah penduduk, pendapatan, ekonomi, ketersediaan infrastruktur, sumber daya alam (SDA), dan lainnya. Tentu saja pertimbanganpertimbangan itu memiliki hitungan dan yang menilai pemerintah pusat.
“Ada variabel-variabel yang diukur, kalau melihat dari segi pergerakan perekonomian, memang di Kabupaten Kobar dan Kotim lebih luas, karena punya pelabuhan yang memungkinkan akses perekonomiannya lebih luas dan terbuka dengan daerah luar,” katanya.
Meski demikian, lanjut sekda, jika mempertimbangkan wilayah Barito sebagai daerah penyangga ibu kota negara (IKN), juga sangat mungkin untuk dimekarkan. Terlebih apabila pemerintah pusat menganggap bahwa perlu dibentuk Provinsi Barito Raya, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pemekaran.
“Jika demikian, maka tidak lagi meliat aturan, misal saja harus minimal mencakup lima kabupaten sebagai syarat pemekaran, apabila kepentingan pemerintah lebih besar, seperti perlu ada daerah penyangga yang lebih dekat, bisa saja itu menjadi pemikiran pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Rahmat Nasution Hamka mengatakan, terkait progres rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin, secara formil berupa syarat administratif dan syarat materiel, sudah memenuhi syarat.
“Syarat administratifnya seperti dukungan-dukungan, baik dari DPRD, pemkab, pemprov, maupun DPRD provinsi sudah terpenuhi,” beber Rahmat Hamka, beberapa waktu lalu.
Sedangkan syarat materiel yang mencakup studi kelayakan dan daya dukung daerah usai dimekarkan, telah ada kajiannya dan dianggap layak. “Ini juga sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri, kemudian kepada DPR RI, termasuk juga ke DPD RI, sudah disampaikan, tapi nantinya juga akan ditindaklanjuti oleh stakeholder, baik gubernur beserta jajaran,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Abdul Razak menegaskan, jika usulan pembentukan Provinsi Barito Raya ini sudah lebih dulu dari usulan Provinsi Kotawaringin. “Sebenarnya wacana pemekaran Provinsi Barito Raya ini sudah sangat lama. Bahkan lebih dulu dari usulan Provinsi Kotawaringin,” ungkap Abdul Razak beberapa waktu yang lalu.
Apalagi Provinsi Kalimantan Tengah atau Kalteng ini sangat luas. Bahkan luasnya bisa sampai 1.5 kali lipat dari Pulau Jawa. “Alasan pemekaran karena Provinsi Kalteng sangat luas. Bisa satu setengah kali lipat dari Pulau Jawa,” katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, untuk disetujui atau tidak Provinsi Barito Raya itu tergantung dengan keputusan Pemerintah Pusat. “Yang jelas warga dan tokoh masyarakat terus berjuang. Semoga Provinsi Barito Raya cepat terealisasi,” tambah Abdul Razak.
Diketahui, Provinsi Barito Raya sendiri berada di kawasan pinggiran daerah aliran sungai atau DAS Barito. Untuk sumber pendapatan asli daerah tak perlu khawatir. Sebagai wilayah Provinsi Barito Raya itu banyak sumber daya alam atau SDA, yakni karet dan rotan. Termasuk juga ada emas, batubara dan minyak bumi.
Sekretaris Forum Pengkajian Pembentukan Provinsi Barito Raya atau FP3BR Setia Budhi menegaskan jika usulan pembentukan Provinsi Barito Raya itu sudah ada sejak tahun 1963 silam. “Tugas forum pengkajian ini menyusun organisasi dan menyerap aspirasi masyarakat,” tutur pria yang juga dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat ini.
Di sisi lain, pengamat ekonomi Suryani menyatakan pembentukan Provinsi Barito Raya ini sangat positif. “Sebab dari sisi ekonomi akan menguntungkan kabupaten yang tergabung. Apalagi mereka satu aliran sungai, satu rumpun, dan itu akan membuat wilayahnya sangat kondusif,” tutur Suryani. []
Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono