Wajib Pajak Wajib Lapor SPT Tahunan 2024 Tanpa Coretax, Ini Prosedurnya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan semua Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau penghasilan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pelaporan SPT untuk Tahun Pajak 2024 belum menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), tetapi masih mengacu pada PMK Nomor 243/PMK.03/2014. Ketentuan ini berlaku hingga Desember 2024 untuk SPT Masa dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Pasal 477 PMK 81/2024 menegaskan, “Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.”

Prosedur Pelaporan SPT Tahunan 2024 via e-Filing

WP masih diwajibkan menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk mengakses layanan pelaporan melalui laman resmi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses https://djponline.pajak.go.id/ dan masuk (*login*) dengan NIK/NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.
  2. Setelah masuk, pilih menu ‘Lapor’ dan klik layanan ‘e-Filing’.
  3. Klik ‘Buat SPT’ dan jawab pertanyaan terkait status penghasilan untuk memilih formulir SPT yang sesuai.
  4. Isi data tahun pajak dan status SPT (normal/pembetulan), lalu lengkapi formulir sesuai bukti potong pajak dari pemberi kerja.
  5. Verifikasi data melalui kode yang dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia dan klik ‘Kirim SPT’.
  6. Bukti pelaporan akan dikirimkan via email setelah proses selesai.

Persyaratan dan Cara Memperoleh EFIN

EFIN sebagai identifikasi wajib dalam pelaporan dapat diperoleh secara *online* dengan mengirimkan permohonan ke email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait. Prosedurnya:

  1. Kirim email ke alamat KPP (contoh: kpp.xxx@pajak.go.id) dengan subjek “Permintaan EFIN”.
  2. Lampirkan data: nama lengkap, NPWP, NIK, nomor telepon, alamat email aktif, serta dokumen pendukung berupa: foto/scan KTP dan NPWP asl, serta swafoto memegang KTP dan NPWP dengan wajah jelas terlihat.
  1. EFIN akan dikirimkan ke email pemohon setelah verifikasi selesai.

Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan WP badan paling lambat 30 April 2025. Keterlambatan pelaporan dikenai denda administratif Rp100.000. Namun, WP dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui layanan DJP untuk menghindari sanksi.

Layanan Informasi Tambahan

Untuk bantuan teknis atau konsultasi, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak (1500200) atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor KP2KP terdekat. Informasi lengkap juga tersedia di laman resmi www.pajak.go.id.

DJP menegaskan, kepatuhan pelaporan SPT tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bukti transparansi dan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X