Wakil Rakyat Cabul Dituntut 10 Tahun Penjara

SINGKAWANG-Terdakwa HA, seorang Anggota DPRD Singkawang, yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp2,5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.

“Selain itu, terdakwa HA juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp130 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, setelah sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Singkawang, Rabu (30/04/2025).

Heri Susanto menjelaskan bahwa HA terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya. Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sidang selanjutnya, dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, akan dilaksanakan pada 9 Mei 2025.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (RAKHA), yang mendampingi korban, memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut. Menurut Mardiana Maya Satrini dan Agustini Rotikan, S.H., tuntutan yang diajukan belum mencerminkan rasa keadilan yang sepenuhnya dan belum mencapai batas maksimal sebagaimana seharusnya dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami menilai bahwa tuntutan ini belum maksimal. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang bisa menjatuhkan hukuman hingga 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga jika pelaku adalah pejabat atau tokoh yang memiliki pengaruh terhadap anak,” ujar Agustini.

RAKHA juga menegaskan bahwa terdakwa adalah pejabat publik dan tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak, namun tindakannya justru menunjukkan pengkhianatan terhadap amanah publik serta pelanggaran serius terhadap hak anak.“

Majelis hakim diharapkan untuk menjatuhkan putusan yang berpihak pada korban, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan pesan moral yang jelas tentang keadilan kepada masyarakat,” tambah Mardiana.

LBH RAKHA menegaskan bahwa dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak, keputusan yang diambil tidak hanya harus berdasarkan pada pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga pada dampak jangka panjang yang akan dirasakan oleh korban. Mereka percaya bahwa keputusan hakim yang tepat dan maksimal dapat memberikan efek jera yang sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan. Selain itu, vonis yang adil diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak dan keluarga yang rentan terhadap kejahatan serupa.

Lebih lanjut, LBH RAKHA mengimbau masyarakat dan media untuk terus memantau proses persidangan ini hingga selesai untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, terutama bagi korban yang merupakan anak-anak dan berasal dari keluarga kurang mampu. Menurut mereka, ketidakberpihakan sistem peradilan pada korban dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, yang pada akhirnya akan merugikan banyak pihak. LBH RAKHA juga menyerukan agar ada upaya lebih lanjut untuk memperbaiki sistem perlindungan anak di Indonesia, agar korban kekerasan seksual dapat memperoleh keadilan yang maksimal.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Rochman, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang telah dijadwalkan pada 9 Mei mendatang. “Kami akan ajukan pembelaan sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Kami yakin bahwa majelis hakim akan bersikap obyektif dalam menilai setiap fakta yang terungkap,” katanya. Rochman menambahkan bahwa mereka berharap agar pembelaan yang diajukan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap dan menyeluruh mengenai keadaan sebenarnya, serta memastikan bahwa proses peradilan dilakukan dengan prinsip keadilan yang seimbang. Sebagai kuasa hukum, mereka berkomitmen untuk melakukan upaya terbaik dalam membela hak-hak klien mereka, dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com