Wakil Wali Kota Pontianak Larang Adu Layangan

PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengimbau masyarakat Kecamatan Pontianak Timur untuk tidak bermain adu layangan, baik dengan benang gelasan atau jenis benang lainnya. Menurutnya, permainan tersebut berpotensi menimbulkan korban dan membahayakan banyak orang.

Beberapa hari lalu, seorang anak berusia tiga tahun mengalami luka serius dan harus menjalani operasi yang memerlukan biaya Rp16 juta akibat terkena benang gelasan. Bahasan menegaskan bahwa hobi layangan harus dibedakan dengan adu layangan, yang seringkali menciptakan potensi bahaya. Bahkan, ia menilai adu layangan seringkali disertai dengan unsur judi.

“Saya mengingatkan warga untuk tidak bermain layangan yang berbahaya, terutama dengan benang gelasan. Kita harus menjaga keselamatan bersama,” tegas Bahasan, usai menyerahkan bantuan operasional untuk RT, RW, dan kader posyandu se-Kecamatan Pontianak Timur, di Aula Camat Pontianak Timur, Senin (24/03/2025).

Bahasan menjelaskan, larangan permainan layangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Untuk itu, Pemkot Pontianak bersama kepolisian dan TNI rutin menggelar razia setiap hari guna memastikan keamanan dan ketertiban.

“Komitmen kami bersama Wali Kota adalah menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Jika ada kegiatan yang membahayakan, seperti adu layangan, kami akan mengambil tindakan,” tambahnya.

Selain itu, Bahasan juga mengimbau masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang hingga kini cakupannya masih rendah. Ia menjelaskan, sejak awal 2025, ekonomi Kota Pontianak tumbuh 5,14 persen. PBB yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk pembangunan kota.

“Jangan menunda-nunda pembayaran pajak karena itu sangat penting untuk pembangunan daerah,” katanya.

Bahasan juga menyampaikan rencana untuk menaikkan insentif bagi pengurus RT dan RW. Insentif ini rencananya akan naik dari Rp 1,5 juta per tahun menjadi Rp6 juta per tahun. Kenaikan insentif ini sebagai bentuk penghargaan kepada pengurus RT/RW yang berperan penting dalam mendukung pemerintah dalam berbagai aspek pelayanan kepada masyarakat.

“Pengurus RT/RW adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat masyarakat. Mereka harus dihargai agar lebih semangat dalam menjalankan tugasnya,” tutup Bahasan.

Dengan berbagai langkah ini, Bahasan berharap sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dapat semakin erat untuk mewujudkan kota yang aman, tertib, dan berkembang. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X