Wali Kota Pontianak Tegaskan Perlindungan Anak Lewat Pembatasan Jam Malam

PONTIANAK – Sebanyak 54 anak di bawah umur terjaring dalam patroli gabungan pembatasan jam malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Sabtu malam (14/6/2025). Kegiatan berlangsung sejak pukul 21.00 hingga 01.00 WIB, menyasar wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. “Dari hasil patroli, ditemukan 54 anak di bawah umur masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Mereka tersebar di sejumlah lokasi seperti kafe, warung kopi, dan tempat bermain game,” jelas Sudiantoro.

Anak-anak yang terjaring langsung didata oleh petugas dan diberikan edukasi mengenai aturan jam malam yang berlaku. Setelah pendataan, mereka diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing.

Dalam patroli tersebut, Satpol PP menggandeng 99 personel dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP kota dan provinsi, TNI/Polri, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga pihak kecamatan dan kelurahan. Selain mendata anak-anak yang melanggar aturan, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha. Stiker imbauan terkait Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025 turut dipasang di sejumlah tempat usaha. “Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin demi mendukung upaya perlindungan anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan patroli tersebut. Ia menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak-anak, khususnya di malam hari. “Peraturan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, tapi untuk melindungi mereka dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari. Orang tua harus jadi garda terdepan dalam pengawasan,” ujarnya.

Ia menyayangkan masih banyak anak yang ditemukan berkumpul di tempat umum pada malam hari. Menurutnya, hal itu dapat meningkatkan kerentanan terhadap berbagai risiko seperti tawuran, balap liar, pergaulan bebas, kriminalitas, hingga kecelakaan. “Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi muda kita. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” tegas Edi.

Ia memastikan bahwa penegakan aturan tersebut akan dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pemilik tempat usaha seperti kafe dan tempat hiburan untuk turut serta mendukung penerapan kebijakan tersebut. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X