SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk melakukan renovasi Stadion Palaran yang terletak di Samarinda. Renovasi stadion ini diharapkan dapat meningkatkan kualitasnya agar layak menjadi markas tim sepak bola Borneo FC.
Andi Harun menyampaikan bahwa meskipun terdapat beberapa kendala terkait status kepemilikan lahan, pihaknya akan tetap konsisten memberikan dukungan penuh terhadap proyek tersebut. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk menghibahkan tanah yang diperlukan untuk kepentingan pembangunan. “Bahkan kami siap menghibahkan tanahnya,” ujar Andi Harun.
Selain itu, Wali Kota Samarinda itu juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mempertimbangkan opsi tukar aset dengan Pemprov Kaltim sebagai solusi atas permasalahan status lahan. Beberapa aset milik Pemerintah Kota Samarinda, seperti Stadion Palaran, belasan SMA, dan Rumah Jabatan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, selama ini telah dimanfaatkan oleh Pemprov Kaltim.
“Ada sebagian tanah milik Pemkot yang dimanfaatkan fungsinya oleh provinsi. Begitu juga lahan Pemprov yang dikelola Pemkot seperti GOR Segiri dan lainnya,” jelas Andi Harun. Ia menambahkan bahwa pembicaraan lisan mengenai opsi tukar aset sudah dilakukan bersama Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Setelah melalui berbagai pembicaraan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk bertukar aset, termasuk Stadion Palaran, GOR Segiri, dan beberapa aset lainnya.
Andi Harun menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sudah tercapai, dan hal ini menjadi langkah penting untuk kelancaran proses renovasi. Selain itu, pembicaraan terkait pembebasan lahan di Rumah Sakit Islam juga telah dibahas dalam kesepakatan tersebut.
Stadion Palaran sendiri merupakan bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, namun berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda. Proses renovasi stadion ini bertujuan untuk menjadikannya sebagai markas yang representatif bagi Borneo FC. Untuk mewujudkan kesepakatan tukar aset tersebut, Andi Harun telah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Samarinda untuk melakukan berbagai tahapan administrasi bersama dengan Pemprov Kaltim.
Sebelum tukar aset dilaksanakan, perlu dilakukan proses penilaian melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau Kantor Jasa Penilai Publik untuk menentukan nilai aset yang akan ditukar. “Setelah nilainya ditetapkan, barulah kita bisa membahas hibah,” jelas Andi Harun. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan