Wali Kota Samarinda Terima LHP BPK Semester II 2025

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Senin (22/12/2025).

Penyerahan LHP merupakan agenda rutin tahunan yang wajib diikuti oleh seluruh pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan, aset daerah, serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.

Wali Kota Samarinda Andi Harun

Menurut Andi Harun, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, setiap temuan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Ketentuan tersebut, kata dia, menjadi kewajiban sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan.

“Penerimaan LHP dari BPK ini adalah agenda rutin. Setiap catatan yang diberikan wajib kami tindak lanjuti maksimal 60 hari sejak laporan diterima,” ujar Andi Harun kepada awak media.

Ia menjelaskan, dalam LHP Semester II Tahun Anggaran 2025 terdapat sejumlah catatan yang berkaitan dengan sisi penerimaan daerah. Catatan tersebut mencakup kewajiban para wajib pajak serta pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang merupakan bagian dari barang milik daerah.

Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian BPK adalah penertiban HGB di atas HPL, khususnya yang berada di kawasan Citra Niaga Samarinda. Andi Harun menyebutkan, BPK meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan penataan dan penertiban sebagai langkah pengamanan aset daerah.

“Kami diminta untuk melakukan penertiban HGB di atas HPL sebagai bagian dari barang milik daerah, terutama di kawasan Citra Niaga. Hal ini akan segera kami tindak lanjuti,” jelas Andi Harun.

Meski terdapat sejumlah catatan, Andi Harun menilai hasil pemeriksaan BPK bersifat positif dan konstruktif. Menurutnya, catatan tersebut justru menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah.

“Ini hal yang positif karena mendorong pemerintah daerah untuk menertibkan dan mencatat aset-aset daerah agar lebih rapi secara administrasi maupun hukum,” kata Andi Harun.

Selain itu, penertiban HGB di atas HPL dinilai penting untuk mencegah potensi penguasaan atau pemanfaatan aset daerah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa aset milik daerah harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Sebagai tindak lanjut, Andi Harun telah menginstruksikan Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera berkoordinasi dan mengambil langkah perbaikan sesuai rekomendasi BPK.

“Inspektorat sebagai APIP, BPKAD sebagai pengelola aset, dan Bapenda yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah, saya minta segera bergerak agar seluruh tindak lanjut bisa diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari sesuai ketentuan,” tutup orang nomor satu di Samarinda ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com