Walikota Samarinda Dorong Proses Perizinan Lebih Terbuka dan Akuntabel

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengharapkan agar proses perizinan di Samarinda menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai lambatnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Kami ingin agar proses perijinan di Samarinda semakin transparan dan akuntabel,” kata Andi Harun, dalam kesempatan wawancara seusai menghadiri rapat pembahasan PBG PT Timur Adya Citra di Kawasan Kantor Balaikota, Jalan Kusuma Bangsa, Samarinda, Kamis (23/01/2025).

Pernyataan komitmen Walikota Samarinda tersebut, lanjutnya, mengenai mempercepat proses penerbitan perijinan, akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan aturan pelaksanaan baru berupa peraturan walikota (Perwali).

Ditegaskannya bahwa Perwali sudah disusun, dan dia menargetkan besok, Jumat (24/01/2025) atau paling lambat Senin (27/01/2025) depan sudah dapat diterbitkan.

“Kami sudah (kerap) mendengar banyak keluhan soal lamanya proses (perijinan) PBG. Di kota-kota lain, seperti Tanggerang atau Bandung sudah bisa menyelesaikannya dalam hitungan minggu bahkan jam. Samarinda tidak boleh kalah,” tandasnya.

Sebagai bentuk konkrit keseriusan Pemkot Samarinda, Andi Harun telah berusaha mengurai penyebab dari lambatnya proses perijinan tersebut.

“Targetnya, PBG dapat diselesaikan prosesnya tidak sampai satu bulan. Walaupun memang semua persyaratan harus diperiksa dan diverifikasi secara detail serta cermat,” ujarnya optimis.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa hambatan yang menyebabkan lambatnya proses perizinan PBG, khususnya terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia pada aparatur teknis yang bertugas memverifikasi dokumen perizinan.

Sebagai informasi, saat ini hanya terdapat satu bidang teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Samarinda, yang dianggap tidak memadai untuk memberikan pelayanan maksimal dalam hal perizinan PBG.

“Hanya ada satu kabid (kepala bidang) yang berwenang melakukan verifikasi. Itu tentu sangat menghambat,” tutur Andi Harun.

Politikus Partai Gerindra itu melihat masalah teknis verifikasi berkas membutuhkan waktu yang lama itulah yang disebutnya sebagai penyebab utama.

“Karena di PUPR itu cuma ada satu orang yang memiliki otoritas untuk melakukan verifikasi,” ungkapnya.

Mengenai permasalahan tersebut, Andi Harun telah memberi arahan kepada Kepala DPUPR untuk membentuk tim khusus yang bertugas mengelola seluruh proses perizinan PBG.

Ia juga memerintahkan agar disediakan ruang khusus yang akan digunakan oleh tim yang terdiri dari personel yang menangani pelayanan PBG.

“Tim akan fokus pada verifikasi dokumen, agar prosesnya dapat lebih cepat dan transparan,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga sedang melaksanakan digitalisasi dalam proses perizinan. Sistem perizinan digital ini memungkinkan masyarakat untuk memantau setiap tahapan dari proses permohonan perizinan secara daring.

Permasalahan lain terkait proses perizinan PBG yang disampaikan oleh Andi Harun adalah keterlambatan tidak hanya terjadi pada Dinas PUPR, tetapi juga diduga melibatkan kinerja konsultan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran konsultan dalam mempercepat proses PBG.

“Jadi konsultan yang kita tunjuk harus benar-benar kompeten. Jangan sampai karena konsultannya lambat prosesnya jadi lambat,” tegasnya.

Pada akhirnya, Andi Harun berharap langkah-langkah yang dilakukan akan dapat mengatasi keluhan masyarakat dan meningkatkan efisiensi proses perijinan PBG di Kota Tepian sebagai kota pusat peradaban. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com