Wanita Paruh Baya Rampok Emas 30 Gram, Korban Dipukul di Kepala

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bersama Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial US (50) yang diduga terlibat dalam aksi perampokan emas. Kejadian ini menghebohkan warga sekitar, karena pelaku yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga, diduga merampok emas seberat 30 gram dari korban yang merupakan pedagang wadai.

Penangkapan terhadap US dilakukan pada Sabtu (15/3) dini hari, sekitar pukul 00.45 WITA, di rumahnya yang terletak di Jalan Setia, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, langsung mengamankan pelaku saat sedang berada di rumah.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 12.30 WITA. Pelaku merampok emas korban di kios tempat berjualan wadai milik korban yang terletak tidak jauh dari rumah pelaku.

Menurut keterangan anak korban, Kapolresta menjelaskan bahwa sang ibu menelepon anaknya untuk melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul pelaku dengan balok kayu dan sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Setelah menerima informasi tersebut, anak korban langsung mendatangi korban di puskesmas dan menemukan luka di bagian kepala sang ibu. Selain itu, korban juga melaporkan bahwa emas miliknya dirampas oleh pelaku. Dengan kerugian sekitar Rp45.000.000, sang anak melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu bilah balok kayu ulin dengan panjang 35 cm yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kepala korban dan satu untai kalung emas jenis rantai.

US, yang diketahui bekerja sebagai pengurus rumah tangga, kini telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com