Warga Bakar Lahan Terancam Penjara 10 Tahun

PENAJAM PASER UTARA – Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan terjadi mulai akhir Juni hingga Agustus 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengintensifkan langkah-langkah mitigasi dan imbauan kepada masyarakat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Sukadi Kuncoro, menyampaikan bahwa masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat merugikan, baik dari sisi lingkungan, ekonomi, maupun hukum.

“Masyarakat agar tidak membuka lahan garapan dengan cara membakar, karena dapat merugikan apabila api kebakaran menjalar dan meluas hingga ke perkebunan milik warga yang lain,” ujar Sukadi Kuncoro di Penajam, Senin (09/06/2025). Ia menjelaskan, prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa musim kemarau akan melanda wilayah Kalimantan Timur dalam waktu dekat.

Kondisi ini menyebabkan rerumputan dan vegetasi kering sangat mudah terbakar dan mempercepat perambatan api. “Pada musim kemarau ini, kami minta warga waspadai potensi terjadinya karhutla,” imbuhnya.

Selain mengedukasi masyarakat, BPBD juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum serius. Pemerintah daerah akan menegakkan aturan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Masyarakat yang membuka lahan garapan untuk perkebunan dengan cara membakar akan ditindak sesuai undang-undang,” tegas Sukadi. Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. “Warga dilarang bakar lahan kering saat musim kemarau karena risiko terjadi karhutla sangat tinggi,” ujarnya.

Sukadi juga menekankan bahwa dampak dari pembakaran liar tidak hanya mencemari udara, tetapi juga berpotensi memicu kerugian besar apabila api menyebar ke lahan milik warga lainnya. Sebagai langkah antisipatif, BPBD akan memetakan titik-titik rawan kebakaran serta mengaktifkan sistem mitigasi di wilayah yang dinilai rentan terhadap karhutla. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X