KOTABARU – Ratusan warga yang telah sepakat dengan harga yang ditetapkan untuk pembebasan lahan perluasan Bandara Gusti Syamsir Alam (GSA) di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini berharap agar pembayaran ganti rugi segera terealisasi.
Para pemilik tanah yang tergabung dalam 726 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa RT kawasan Stagen, telah menunggu cukup lama setelah persetujuan harga pada musyawarah yang digelar pada 8 dan 9 Januari 2025 lalu.
Ketua RT 4 Desa Stagen, Parni, yang juga menghimpun aspirasi warganya, mengungkapkan bahwa warga tidak ingin proses ganti rugi ini berlarut-larut.
Menurutnya, semua persyaratan telah terpenuhi dan kesepakatan harga sudah dicapai. Namun, hingga kini pembayaran yang dinantikan belum terealisasi.
“Kami sebagai warga yang setuju dengan nominal yang ditetapkan, berharap pembayaran cepat dilakukan. Karena ini menyangkut perekonomian warga,” ungkap Parni pada Senin (24/02/2025).
Masalah mulai muncul ketika banyak warga yang sudah sepakat dan mengosongkan tanah mereka, namun hingga saat ini belum menerima pembayaran.
Beberapa di antaranya bahkan sudah pindah dan menyewa rumah sementara atau membangun rumah di lokasi baru, namun karena keterlambatan pembayaran, mereka terpaksa membongkar dan membangun ulang rumah tersebut. Salah seorang warga, Erwan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 30 juta akibat harus membongkar rumah yang telah dibangun.
Selain itu, proses pembayaran yang molor ini turut membebani warga, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, yang kebutuhan setiap keluarga semakin meningkat.
Bastaniah, salah satu warga, mengungkapkan rasa risihnya terhadap ketidakpastian ini.
“Kami juga butuh pemenuhan kebutuhan sehari-hari, terutama ada anak yang masih sekolah,” ujarnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, I Made Supriadi, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa total ada 915 bidang tanah yang direncanakan untuk dibebaskan.
Dari jumlah tersebut, 726 bidang tanah sudah disetujui untuk mendapatkan ganti rugi, sedangkan 167 bidang lainnya belum mencapai kesepakatan harga dan 22 bidang lainnya tidak hadir saat musyawarah penandatanganan.
“Setelah penandatanganan, kami masih melakukan validasi terhadap pihak yang setuju untuk memastikan tidak ada kekeliruan terkait dokumen atau status tanah,” jelas Supriadi.
Validasi ini dilakukan untuk menghindari masalah hukum terkait status tanah, seperti lahan yang masih terdaftar atas nama pihak lain atau lahan milik BUMN.
Supriadi menambahkan bahwa bagi tanah yang sudah divalidasi dan clear, pembayaran ganti rugi diperkirakan bisa diajukan pada pekan pertama bulan Ramadan.
“Kami di BPN hanya berperan sebagai fasilitator, sementara pembayaran dilakukan oleh instansi terkait,” tegasnya.
Meskipun ada sejumlah pihak yang tidak sepakat dengan harga yang ditetapkan dan menempuh jalur hukum, hal itu tidak akan mempengaruhi proses pembayaran bagi mereka yang sudah setuju dan valid.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru diharapkan dapat segera merealisasikan pembayaran ganti rugi agar warga dapat melanjutkan kehidupan mereka tanpa beban. []
Redaksi03