KOTAWARINGIN TIMUR — Seekor buaya yang sempat menghebohkan warga pesisir Desa Ujung Pandaran akhirnya dilepas kembali ke alam liar setelah beberapa hari berada dalam kondisi terikat di kawasan pantai. Keputusan tersebut diambil warga karena tidak adanya kepastian mengenai pihak yang berwenang menangani satwa liar tersebut.
Buaya itu sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja oleh jaring nelayan pada Jumat (27/02/2026). Karena posisinya berada dekat dengan daratan, warga kemudian mengevakuasi hewan tersebut ke tepi pantai dan mengikatnya untuk menghindari risiko serangan terhadap masyarakat.
Keberadaan buaya yang terikat di pinggir pantai sempat menjadi perhatian warga sekitar. Banyak masyarakat datang melihat langsung satwa tersebut yang berada hanya beberapa meter dari permukiman dan area aktivitas nelayan.
Setelah beberapa hari tidak ada penanganan dari pihak berwenang, warga bersama aparat desa akhirnya memutuskan untuk melepaskan kembali buaya tersebut ke Sungai Bengamat pada Selasa malam (03/03/2026). Lokasi pelepasan berada sekitar enam kilometer dari kawasan permukiman warga.
Kepala Desa Ujung Pandaran Taufik mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui kesepakatan bersama antara perangkat desa dan masyarakat setempat.
Menurutnya, Sungai Bengamat dipilih karena dianggap sebagai habitat alami buaya dan lokasinya relatif jauh dari aktivitas masyarakat.
“Setelah kami berdiskusi dengan warga dan RT setempat, diputuskan buaya itu dilepas di Sungai Bengamat. Tempat tersebut lebih aman karena jauh dari kawasan pemukiman,” ujar Taufik, Rabu (04/03/2026).
Taufik mengaku sempat mengira satwa tersebut telah mati karena beberapa hari tidak bergerak. Ia bahkan sempat berencana menguburkannya. Namun setelah dipastikan masih hidup, warga akhirnya memilih untuk melepaskannya kembali ke alam.
Pertimbangan keselamatan masyarakat menjadi alasan utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Jika dilepas di lokasi pantai tempat buaya pertama kali ditemukan, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi bahaya bagi nelayan, wisatawan, maupun anak-anak yang sering beraktivitas di sekitar perairan.
“Kami tidak ingin mengambil risiko jika buaya dilepas di sekitar pantai. Aktivitas masyarakat cukup padat di sana, mulai dari nelayan hingga anak-anak yang sering mandi di laut,” katanya.
Selain faktor keselamatan, kondisi buaya yang sudah beberapa hari terikat tanpa makanan dan minuman juga menjadi alasan agar hewan tersebut segera dikembalikan ke habitatnya.
Taufik mengakui bahwa pihak desa sempat kebingungan menentukan instansi yang harus dihubungi terkait kejadian tersebut. Hal ini disebabkan adanya perubahan kewenangan penanganan buaya di perairan yang sejak Agustus 2024 dialihkan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur Ikhsan Humairi menyebut pihaknya belum dapat mengambil langkah penanganan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa meskipun kewenangan telah dialihkan, hingga kini belum ada panduan operasional yang jelas terkait prosedur penanganan konflik antara manusia dan buaya.
Di sisi lain, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit yang sebelumnya memiliki kewenangan juga tidak dapat bertindak tanpa adanya permintaan resmi dari instansi terkait.
Kepala BKSDA Pos Sampit Muriansyah mengatakan pihaknya harus berhati-hati karena tindakan di luar kewenangan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi petugas.
Menurutnya, solusi jangka panjang yang dapat dilakukan adalah membentuk tim lintas instansi agar penanganan konflik satwa liar dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
Ia menilai konflik antara manusia dan buaya di wilayah pesisir Kotawaringin Timur bukanlah kejadian yang jarang terjadi sehingga membutuhkan mekanisme penanganan yang jelas. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan