MAHAKAM ULU – Ratusan warga dari Kampung Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur menggelar aksi unjuk rasa di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, pada Senin (24/03/2025). Mereka menuntut ganti rugi atas lahan yang telah digarap oleh perusahaan sawit PT Setia Agro Abadi (SAA) tanpa adanya kompensasi yang jelas. Aksi ini berlangsung setelah pernyataan pihak perusahaan yang mengklaim telah membayar ganti rugi untuk lahan yang disengketakan.
Dalam mediasi yang digelar di Cafetaria Kantor Setkab Mahulu, Legal Manager PT SAA, Rudi Ranaq, menegaskan bahwa pembayaran untuk seluruh lahan yang dimaksud telah dilakukan. “Semua lahan yang dimaksud sudah dibayar, mulai dari Matalibaq hingga Kampung Tri Pariq. Kami mengikuti semua proses dan prosedur yang ada,” ujar Rudi.
Namun, klaim perusahaan dibantah oleh Ketua DPC Gerbang Dayak Pasukan Merah Mahulu, Masran Idar. Menurut Masran, masyarakat yang memiliki legalitas lahan tersebut tidak pernah menerima ganti rugi. “Perusahaan mengklaim lahan sudah dibayar, namun jelas itu salah alamat. Ini yang perlu diluruskan,” tegas Masran.
Menyikapi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu segera turun tangan untuk menengahi konflik. Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, menyatakan bahwa sebuah tim khusus telah dibentuk untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan ini. Tim tersebut terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, aparat, masyarakat, dan pihak perusahaan. Tim ini akan dipimpin oleh Asisten I, drg Agustinus Teguh Santoso.
“Tim ini paling lambat dalam sebulan sudah mulai bekerja. Mereka akan turun ke lapangan untuk memastikan kejelasan status lahan,” jelas Yohanes Avun.
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang boleh menghalangi proses penyelesaian ini. “Kita adalah negara hukum. Pemerintah harus tegas. Jangan sampai ada oknum yang mencoba mengganggu tim dalam bekerja,” tambahnya.
Gerbang Dayak Pasukan Merah Mahulu memberikan dukungan penuh kepada langkah pemerintah ini. Masran Idar mengapresiasi respons cepat yang diberikan oleh pemerintah. “Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Ini bukti bahwa pemerintah serius dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sengketa lahan yang saat ini mencakup 52 hektare dengan 52 sertifikat milik masyarakat, diharapkan dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Namun, jumlah lahan yang terlibat mungkin akan bertambah seiring dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk. Masyarakat berharap dengan adanya tim ini, masalah yang mereka hadapi bisa segera diselesaikan dengan seadil-adilnya. []
Redaksi03