PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengumumkan bahwa air tanah akan dimasukkan sebagai objek pajak daerah. Pengumuman ini disampaikan saat penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (02/03/2026), khususnya dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Wali Kota, penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menegaskan kembali jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kita perlu menyesuaikan regulasi agar pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan pelaksanaannya maksimal,” kata Edi Rusdi.
Salah satu hal penting dalam Raperda adalah pengaturan pajak air tanah. Dengan dimasukkannya air tanah sebagai objek pajak secara tegas, Pemkot Pontianak tidak hanya menargetkan optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga menegakkan kontrol terhadap pemanfaatan sumber daya air tanah yang terbatas. “Ini bukan sekadar soal PAD, tapi juga menjaga pemanfaatan air tanah agar tidak berlebihan. Kebijakan ini sekaligus jadi alat pengawasan lingkungan,” tegasnya.
Optimalisasi PAD, lanjut Edi Rusdi, menjadi strategi penting di tengah dinamika fiskal daerah, apalagi setelah penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan basis pajak yang sah dan terukur, Pemkot memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Pontianak, Satarudin, menilai pengenaan pajak air tanah sebagai langkah tepat selama diiringi regulasi adil dan pengawasan jelas. “Kami mendukung langkah Pemkot menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai UU, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Satarudin menambahkan, pembahasan raperda akan dilakukan komprehensif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil. “Optimalisasi PAD harus transparan, matang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pajak air tanah juga berfungsi mengendalikan pemanfaatan sumber daya agar tetap berkelanjutan,” katanya.
Selain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Pontianak juga mengusulkan perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Sementara Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPRD.
Wali Kota berharap DPRD segera membahas dan menyempurnakan raperda agar menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung kemandirian fiskal dan tata kelola sumber daya yang berkelanjutan di Pontianak. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan