KOTAWARINGIN TIMUR – Kebijakan pengaturan jam buang sampah yang diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap dijalankan meski menuai kritik dari sebagian warga. Waktu pembuangan sampah ke depo kini hanya dibatasi selama lima jam, yakni dari pukul 12.00 hingga 17.00 WIB.
Kepala DLH Kotim, Marjuki, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukanlah hal baru, melainkan implementasi dari regulasi yang telah ada sejak lama. Ia mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kebersihan Lingkungan, khususnya Pasal 6 yang menyebutkan bahwa waktu pembuangan sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) atau depo berlaku mulai pukul 16.00 hingga 03.00 WIB. Namun, waktu tersebut kini disesuaikan menjadi hanya lima jam agar pengelolaan sampah lebih tertib.
”Saya hanya aktifkan kembali aturan yang selama ini tidak berjalan. Tujuannya agar pengelolaan sampah bisa lebih tertata,” kata Marjuki, Selasa (1/7).
Awalnya, DLH merencanakan jam pembuangan dimulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, namun kemudian diubah menjadi mulai pukul 12.00. Marjuki menilai masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, bahkan hingga malam hari.
”Jadi, jangan buang sampah sampai malam. Tetapi, biarpun sudah diatur seperti ini, masih saja ada yang buang malam hari tidak tahu waktu,” ujarnya.
Ia menyadari bahwa tidak semua masyarakat mudah menerima pembatasan tersebut. Namun, menurutnya, kehadiran aturan merupakan bagian dari fungsi pemerintah dalam menata kehidupan masyarakat yang lebih rapi dan nyaman.
”Selama ini saya melihat warga buang sampah tidak pakai aturan, ini kita hanya kembalikan ke aturan. Memang tidak semua masyarakat bisa menerima aturan. Tetapi, kita hidup bermasyarakat tidak bisa semaunya. Ada aturan yang harus dipatuhi demi kenyamanan bersama,” ucapnya.
Marjuki menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mempersulit warga dengan kebijakan ini. Ia berharap masyarakat memahami bahwa aturan dibuat demi kebaikan bersama dan menjaga kebersihan lingkungan.
”Pemerintah tidak bermaksud mempersulit. Kita hanya ingin menata kembali sistem pengelolaan sampah agar sampah tidak menumpuk dan kita juga ingin depo bersih pada jam tertentu. Dan, buanglah sampah sesuai waktu yang ditentukan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah. Menurutnya, masalah sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh masyarakat.
”Jadi, sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH tapi perlu ada kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya. Jangan asal lempar sampah sembarangan. Tidak bisa pengaturan jam buang sampah dijadikan alasan masyarakat buang sampah sembarangan,” tegas Marjuki.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selama ini DLH memberikan kelonggaran dalam urusan pembuangan sampah, termasuk toleransi terhadap sampah ranting pohon dan perabot rumah tangga. Namun, ke depan hal itu akan diatur lebih tegas.
”Kedepannya, kita akan revisi Perda terkait sampah dan akan kita sesuaikan lagi waktunya,” ujarnya.[]
Admin05