KOTAWARINGIN TIMUR – Pemilik usaha tambang galian C di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diwakili Gebit, membantah tuduhan beroperasi tanpa izin. Ia menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanah laterit yang dikelola melalui CV Cempaga Perkasa Jaya telah memiliki legalitas resmi.
”Kami beroperasi dengan izin tentunya. Tak mungkin kami bisa kerja tanpa izin,” kata Gebit saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6).
Ia menyebutkan, kegiatan tambang tersebut berada di atas lahan seluas kurang lebih tiga hektare di Desa Parit, dengan komoditas tanah timbunan. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) telah dikeluarkan untuk wilayah tersebut. Menurutnya, secara administratif, seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi dan telah didaftarkan.
Gebit juga membantah bahwa aktivitas penambangan dilakukan sepanjang hari. Menurutnya, kegiatan operasional hanya dilakukan untuk memenuhi permintaan, dan itu pun tidak berlangsung hingga larut malam. Ia juga menanggapi tuduhan bahwa aktivitas tambang merusak jalan desa.
”Kami juga dianggap merusak jalan. Fakta di lapangan, justru kami yang merawat dan memelihara jalan itu. Bahkan, ke depannya kami punya niat untuk sampai mengaspal jalan itu, karena saya ini juga adalah warga Desa Parit ini juga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaannya selama ini aktif memberikan bantuan sosial kepada masyarakat setempat. Bantuan tersebut mencakup pembagian sembako, bantuan bagi keluarga berduka, hingga dukungan untuk rencana pemasangan tiang listrik. Hal ini disebut telah dituangkan dalam perjanjian resmi antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Desa Parit.
”Selama beberapa bulan kerja, kami juga sudah banyak membantu sembako untuk warga desa,” kata Gebit.
Sementara itu, Camat Cempaga Hulu, Gusti Mukafi, membenarkan adanya usaha galian C di wilayahnya. Ia mengatakan bahwa bersama kapolsek dan danramil telah turun langsung ke lokasi dan memastikan bahwa usaha tersebut memiliki izin operasional.
”Kami bersama dengan kapolsek, danramil menuju ke lokasi. Setelah kami cek, mereka punya izin operasionalnya,” jelas Gusti Mukafi.
Kepala Desa Parit, Yerto, juga memastikan bahwa aktivitas tambang tidak berada di dalam area permukiman, melainkan di luar kawasan penduduk. Ia menyatakan bahwa CV Cempaga Perkasa Jaya merupakan milik warga desa sendiri dan telah melakukan berbagai kegiatan sosial sejak mulai beroperasi.
”Mereka juga banyak bantu warga, baik orang meninggal, kegiatan olahraga, keagamaan hingga pembagian sembako,” ucap Yerto.
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki jalan desa, termasuk mengaspal jalan menuju lokasi tersebut.
”Selama ini mereka juga bantu perbaiki dan pelihara jalan yang digunakan warga,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan keberadaan aktivitas tambang di Desa Parit yang diduga berlangsung tanpa izin dan beroperasi 24 jam. Mereka mengadukan hal ini ke DPRD Kotim. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mendesak aparat setempat segera melakukan pengecekan di lapangan.
”Aktivitas mereka ini melintasi permukiman warga. Bahkan berlangsung malam hingga dini hari. Truk yang dipakai juga melebihi tonase. Ini sangat mengganggu, terutama bagi masyarakat yang sedang sakit,” tegas Rimbun, Selasa (10/6).
Ia meminta agar kepala desa menjelaskan secara terbuka soal legalitas usaha tambang tersebut. Bila tidak ada kejelasan, ia berencana turun langsung melakukan inspeksi mendadak.
”Bila tidak ada izin, kami juga akan minta aparat kepolisian untuk memprosesnya. Ini tidak bisa dibiarkan. Proses hukum tidak hanya berlaku bagi pengusaha, tapi juga pihak desa yang terlibat,” ujarnya.
Rimbun juga mengingatkan bahwa pemilik usaha wajib menjaga infrastruktur jalan jika kegiatan mereka memang telah berizin. Menurutnya, kerusakan jalan akibat aktivitas tambang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
”Jangan sampai jalan yang dibangun dari dana pemerintah justru hancur karena aktivitas usaha mereka. Ini menyengsarakan masyarakat,” katanya. []
Redaksi11