TANAH LAUT — Upaya Polres Tanah Laut (Tala) dalam membersihkan wilayahnya dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba meringkus seorang pria berinisial H (42), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, dalam operasi yang digelar di Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar, pada Jumat (28/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan tersebut bermula dari keresahan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan warga, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan memantau sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi peredaran barang haram.
Saat dilakukan penggerebekan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas menemukan H berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti narkotika terbungkus rapi dalam kemasan bekas bungkus rokok.
“Dari dalam rumah, kami menemukan dua paket sabu yang disimpan rapi di bekas bungkus rokok dengan berat bersih 0,88 gram,” kata Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Firmansyah Baso, Senin (01/12/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, alat bantu mengemas sabu, serta sebuah telepon genggam yang dipakai untuk mengatur penjualan.
“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan bagian dari aktivitas jual beli sabu yang dilakukannya di wilayah Batu Ampar,” ujarnya.
Kini, H harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
Penangkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba dan memberi efek jera kepada para pelaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan