Warga Resah, Polisi Tindak Pasutri Pengedar Narkoba di Tabalong

TABALONG – Kepolisian Resor Tabalong kembali menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Empat orang, termasuk pasangan suami istri (pasutri), digerebek aparat di sebuah rumah di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Keempat pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Tabalong adalah AF (36) bersama istrinya, MUL (33), serta dua pria lain berinisial GAP (54) dan AG (45). AF dan MUL merupakan penghuni rumah yang menjadi target penggerebekan, sedangkan GAP dan AG diketahui sebagai warga setempat yang berprofesi sebagai tukang bangunan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut. “Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Jumat (12/09/2025) siang,” ujarnya, Senin (15/09/2025).

Kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar. Banyak orang mencurigai rumah pasutri AF dan MUL kerap didatangi tamu dari dalam maupun luar desa. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi maupun pesta narkoba.

Mendapat laporan warga, polisi segera melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah tersebut. Saat penggerebekan berlangsung, MUL terlihat berusaha menyembunyikan sesuatu ke dalam saku bajunya. Petugas yang curiga langsung bertindak. Dari tangan MUL, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu serta sebuah pipet kaca.

Tak lama setelah itu, AF pulang ke rumah dan langsung diamankan. Di hadapan petugas, AF mengakui baru saja mengantar pesanan sabu kepada seseorang. Ia juga mengakui sabu yang dipegang istrinya merupakan milik mereka berdua. Dari keterangan keduanya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IK, warga Kelua, Tabalong, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pasutri tersebut, antara lain 0,57 gram sabu-sabu, timbangan digital kecil, pipet kaca, tiga pak plastik klip, dua ponsel android, serta uang tunai Rp1,4 juta yang diakui hasil penjualan sabu.

Selain pasutri itu, polisi juga mendapati GAP dan AG yang sedang berada di dapur rumah. Keduanya awalnya diminta memperbaiki pintu rumah dengan upah Rp100 ribu. Namun, uang itu justru mereka gunakan untuk membeli sabu dari MUL dan langsung mengonsumsinya di lokasi.

Saat digerebek, GAP dan AG kedapatan menggunakan barang haram tersebut. Dari tangan mereka, petugas menyita sebuah pipet kaca berisi sisa kristal sabu, sebuah bong rakitan dari botol minuman lengkap dengan sedotan, serta korek api gas.

Keterlibatan pasutri dalam peredaran narkoba menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan sabu di Tabalong. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Aparat akan terus menindak segala bentuk aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, baik skala kecil maupun besar.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkotika. Selain merusak kesehatan dan masa depan, keterlibatan dalam peredaran sabu membawa risiko hukum yang serius. Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Tabalong, sementara polisi terus memburu IK, pemasok sabu yang disebut oleh AF dan MUL. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com