KUTAI BARAT — Aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari praktik ilegal logging kembali menjadi sorotan publik di Kecamatan Bentian Besar. Warga menilai truk-truk bermuatan kayu kerap melintasi kampung-kampung, meski jalur permukiman seharusnya aman dari arus logistik hutan.
Anggota DPRD Kutai Barat, Rosaliyen, menyebut praktik itu bukan masalah baru. Ia menekankan bahwa aktivitas pengangkutan kayu melalui permukiman sudah berlangsung bertahun-tahun dan seharusnya mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
“Dari beberapa tahun lalu, kayu sudah lewat perkampungan. Padahal jalur ini jelas bukan untuk aktivitas logging,” kata Rosaliyen, Kamis (12/02/2026).
Politisi itu menambahkan, keluhan warga terkait lalu lintas kayu terus disampaikan, tetapi tindakan tegas belum terlihat. “Dulu cuma kayu bulat, sekarang plywood setengah jadi juga dikirim keluar, langsung ke Surabaya,” ungkapnya.
Rosaliyen juga menyoroti jalur yang dilewati truk-truk kayu, mulai Kampung Tukuq, Kampung Kambung, Sambung, hingga Randa Empas. Menurutnya, jalur ini patut dicurigai dan harus ditelusuri lebih dalam. “Cek administrasinya boleh, tapi yang paling penting itu investigasi lapangan, bukan hanya laporan di meja,” tegasnya.
Ia mengungkap adanya indikasi perusahaan yang menyamarkan praktik logging di balik usaha perkebunan sawit. “Kayu di Bentian Besar banyak, tapi legalitasnya kita tidak tahu. Masyarakat awam hanya bisa merasakan dampak lingkungannya,” tambahnya.
Rosaliyen menekankan pengawasan oleh OPD dan aparat harus menjadi prioritas. “Kalau kontrol hanya administratif, praktik bermasalah akan terus terjadi. Dampaknya dirasakan langsung warga, tapi hukumnya tidak tersentuh,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan