Wartawan Dihalang-halangi Meliput Oleh PT Berau Coal

BERAU – Sidang kedelapan dan peninjauan setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada (10/04/2025), mengalami insiden saat sejumlah wartawan hendak meliput proses persidangan. Wartawan yang hadir untuk melakukan peliputan dihadang oleh pihak eksternal PT Berau Coal, yang mengakibatkan keributan dan akhirnya berujung pada pelaporan resmi ke Polres Berau.

Insiden tersebut memanas saat kedua belah pihak saling adu argumen di lapangan, yang menyebabkan beberapa wartawan memilih untuk mundur. Padahal, sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menjaga asas praduga tak bersalah.

Yudhi Tubagus Naharuddin, anggota Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) dan tim kuasa hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, masyarakat, terutama anggota Poktan UBM, berhak mengetahui perkembangan setiap sidang yang telah dijalani.

“Saya ada di tempat kejadian dan menyaksikan langsung, bahkan majelis hakim memberi izin kepada wartawan untuk meliput, meskipun hanya dibatasi dua orang. Namun, AHR yang mengaku sebagai Legal PT Berau Coal tetap melarang, bahkan hampir terjadi keributan,” ungkap Yudhi.

Ia juga menilai sikap arogan yang ditunjukkan oleh pihak PT Berau Coal sangat disayangkan, terutama mengingat reputasi besar perusahaan tersebut. “Jika saya pemangku kebijakan di perusahaan itu, saya sudah memecatnya,” tegas Yudhi.

Aksi penghalangan terhadap wartawan tersebut dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Yudhi berharap Polres Berau dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional, untuk menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com