Waspada Es Krim Beralkohol di Surabaya

JAWA TIMUR – Sebuah video yang menunjukkan seorang influencer mengulas stan es krim di salah satu mal di kawasan Surabaya Barat tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Setelah video tersebut viral, Satpol PP Kota Surabaya langsung turun tangan untuk melakukan penyegelan terhadap stan tersebut. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan bahwa es krim yang dijual mengandung alkohol dengan kadar mencapai 40 persen.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya melakukan inspeksi ke lokasi bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dikopdag) Surabaya. “Kami lakukan pengecekan pada es krim yang dipajang di stan tersebut. Dari hasil pengawasan, kami mengamankan dua boks serta enam kap es krim yang diduga mengandung alkohol,” kata Yudhistir, Senin (07/04/2025).

Selain itu, Yudhistira menambahkan bahwa pemilik stan es krim tersebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait produk yang dijual. “Kami juga mengamankan KTP pemilik stan dan barang bukti yang kami bawa ke kantor,” ujar Yudhistira.

Penyegelan stan es krim tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Sebagai bagian dari tindakan tegas, Satpol PP juga memasang stiker segel dan tanda Pol PP Line pada stan tersebut.

“Penyegelan dilakukan karena pemilik stan melanggar peraturan yang berlaku, dan kami harus memastikan tidak ada lagi produk yang melanggar ketentuan,” jelas Yudhistira.

Kehadiran produk es krim dengan kandungan alkohol yang cukup tinggi ini memicu kontroversi, mengingat banyak konsumen, terutama kalangan muda, yang tertarik membeli produk tersebut tanpa mengetahui kandungan alkohol yang ada di dalamnya. Satpol PP Kota Surabaya berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran serupa demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com