NUNUKAN – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kecamatan Sembakung Atulai menggelar razia besar-besaran terhadap makanan dan minuman (Mamin) kemasan di berbagai toko dan UMKM. Langkah ini menjadi sorotan publik setelah kekhawatiran meningkatnya peredaran produk kedaluwarsa di musim liburan.
Razia dilakukan langsung oleh tim Trantib Kecamatan Sembakung Atulai yang dipimpin Kepala Seksi Trantib, M. Junaidi, dengan menyisir toko demi toko selama dua hari berturut-turut.
“Razia berlangsung pada 10 hingga 11 Desember 2025. Petugas melakukan patroli ke toko-toko dan memeriksa berbagai makanan serta minuman kemasan. Baik kaleng maupun bungkus, untuk memastikan tidak ada yang melebihi masa kedaluwarsa. Jika ditemukan, barang tersebut langsung diminta untuk ditarik dan tidak dijual kepada konsumen,” tutur Junaidi, Kamis (11/12/2025).
Fokus operasi kali ini bukan hanya pada tanggal kedaluwarsa, tetapi juga kondisi fisik kemasan yang kerap terabaikan pedagang. Dari pemeriksaan, petugas menemukan beberapa produk dengan warna kemasan yang mulai pudar hingga kerupuk kaleng yang dinilai tak lagi layak edar.
Ia menegaskan pentingnya ketelitian masyarakat. “Karena itu adalah batas akhir makanan atau minuman layak dikonsumsi. Bahkan jika sudah mendekati tanggal kedaluwarsa, sebaiknya tidak dikonsumsi,” ujarnya.
Petugas juga memberikan edukasi kepada seluruh pemilik toko agar melakukan pengecekan rutin dan tidak menjual barang yang berpotensi membahayakan konsumen.
“Kenyamanan dan keamanan konsumen harus diutamakan. Untuk barang yang sudah kedaluwarsa, wajib dimusnahkan. Sementara kemasan rusak dapat dikembalikan ke distributor untuk ditukar, karena kerusakan bisa terjadi saat proses pengiriman,” kata Junaidi.
Pada razia ini, satu toko ditemukan menjual produk yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa. Barang tersebut langsung ditarik dari etalase. Temuan ini menjadi perhatian keras aparat karena dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ada satu toko yang menjual barang kedaluwarsa karena tidak memperhatikan tanggalnya. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Barang itu langsung kami minta ditarik dari peredaran. Kami juga akan kembali melakukan razia lanjutan pada Maret atau April 2026,” ujarnya.
Pihak Kecamatan berharap kegiatan ini membuat para pelaku usaha lebih disiplin dalam menyeleksi barang yang dijual, terutama menjelang masa liburan ketika permintaan meningkat tajam dan peredaran barang kedaluwarsa rawan terjadi. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan