JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Kalteng yang terdaftar dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan ini disampaikan melalui kuasa hukum mereka dalam sidang pendahuluan yang digelar secara daring di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (09/01/2025).
“Kami telah menugaskan kuasa hukum kami untuk hadir dalam sidang ini dan menyampaikan surat pencabutan gugatan, serta menarik kuasa yang telah diberikan,” kata Willy yang mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.
Willy menjelaskan, surat pencabutan tersebut telah ditandatangani oleh dirinya bersama pasangannya, Habib. Dengan adanya surat pencabutan yang sah, Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, menyatakan bahwa pencabutan gugatan tersebut diterima dan disahkan.
“Karena sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani oleh kedua prinsipal, maka saya kira pencabutan ini sah dan tidak perlu ada permohonan lebih lanjut,” ujar Arief.
Sebelumnya, dalam berkas permohonan yang dapat diunduh dari laman resmi MK, pasangan Willy-Habib semula mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.
Selain itu, mereka juga meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 79 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta menginstruksikan KPU Kalteng untuk menggelar pemilihan ulang di 13 kabupaten dan satu kota di provinsi tersebut, tanpa menyertakan pasangan Agustiar-Edy.
Pasangan Willy-Habib mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan Agustiar-Edy, yang mereka sebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, yang merupakan saudara kandung Agustiar, serta penyalahgunaan kekuasaan oleh Edy yang merupakan wakil gubernur petahana.
Mereka juga menuding adanya keterlibatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan direksi BUMD di Provinsi Kalteng dalam pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, KPU Provinsi Kalteng mengumumkan bahwa pasangan Agustiar-Edy meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kalteng 2024, dengan total 484.754 suara atau 37,27 persen. Pasangan Willy-Habib berada di posisi kedua dengan perolehan 279.426 suara (21,49 persen). Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Nadalsyah Koyem-Supian Hadi, meraih 468.925 suara (36,06 persen), dan pasangan calon nomor urut 4, Abdul Razak-Sri Suwanto, memperoleh 67.385 suara (5,18 persen).
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, proses hukum sengketa Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi dinyatakan selesai. Pencabutan gugatan ini turut menandai berakhirnya langkah hukum pasangan Willy-Habib terkait sengketa pemilu gubernur tersebut. []
Redaksi03