WNA Australia Edarkan Kokain, Terancam Hukuman Mati

DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika jenis kokain yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43). Ia ditangkap saat menerima paket narkoba seberat 1,7 kilogram dari luar negeri yang dikirim lewat jasa pos dan disamarkan sebagai kiriman biasa.

Tersangka ditangkap pada Kamis (22/5) sekitar pukul 11.30 WITA, setelah berupaya menyamarkan alur pengiriman dengan memanfaatkan dua pengemudi ojek online (ojol) sebagai perantara pengambilan barang di kantor pos.

Dalam konferensi pers, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar membongkar jaringan peredaran kokain lintas negara.

“Kami bersama Kanwil Bea Cukai sudah melaksanakan komunikasi dan kerja sama, karena pengiriman-pengiriman tersebut agak aneh sehingga kami terus melakukan upaya penyelidikan melalui control delivery,” ujarnya, Senin (26/5).

Kiriman dari Inggris, Disamarkan dalam Paket Pos

Perkara ini bermula dari kecurigaan terhadap dua paket kiriman pos dari Inggris yang masuk ke Denpasar pada 12 April 2025, dengan identitas pengirim dan penerima yang berbeda.

Setibanya di Kantor Pos Denpasar pada 20 Mei, pihak Bea Cukai Ngurah Rai Bali melakukan pemeriksaan menggunakan x-ray dan menemukan isi mencurigakan berupa kokain. Selanjutnya, Polda Bali dan Bea Cukai bersepakat menjalankan metode controlled delivery untuk menelusuri penerima sebenarnya.

Tersangka LAA kemudian memesan jasa ojol berinisial YE untuk mengambil paket. Namun karena kendala teknis, pengambilan baru bisa dilakukan pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WITA.

Setelah itu, LAA menginstruksikan YE untuk menyerahkan salah satu paket kepada ojol lain berinisial IMS, yang kemudian membawa paket tersebut ke alamat tujuan di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Sementara YE kembali diminta mengambil paket kedua.

Polisi pun membagi dua tim untuk mengikuti pergerakan kedua ojol. Di lokasi tujuan, petugas melihat langsung tersangka LAA menerima kedua paket dan langsung meringkusnya.

“Modus operandinya dengan menggunakan jasa pos luar negeri untuk mengirimkan narkotika jenis kokain yang diedarkan wilayah Bali. Dan kami akan terus melakukan upaya pengungkapan jaringan internasional yang lain,” kata Daniel.

Kokain Senilai Rp12 Miliar dan 2.600 Jiwa Diselamatkan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket berisi 206 bungkus kecil kokain dengan berat bersih mencapai 1.713,92 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital dan plastik pembungkus di tempat tinggal tersangka.

“Total nilai narkotika yang kami sita mencapai Rp12 miliar. Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali telah mampu menyelamatkan 2.666 jiwa dari bahaya narkotika,” tambah Daniel.

Dalih Tak Mengenal Pemilik Barang

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, mengungkap bahwa LAA berdalih tidak mengenal pengirim barang secara langsung. Ia hanya mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang disebutnya sebagai ‘Bos’, dengan janji imbalan Rp50 juta.

“Karena mereka sama sekali tidak mengetahui apa sejatinya barang yang mereka ambil. Tersangka hanya memberitahu kedua ojol untuk mengambil paket, saat ditanya itu apa [oleh masing-masing ojol secara terpisah], diberi tahu isinya boneka dan alat tulis,” jelas Radiant.

Kedua pengemudi ojol tetap berstatus saksi karena tidak mengetahui isi paket yang sebenarnya.

Tersangka LAA kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com