BALI – Pemerintah Provinsi Bali mengakui adanya praktik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bali, Try Arya Dhyana Kubontubuh, menyebut kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi salah satu faktor yang memungkinkan hal ini terjadi.
“Di mana kemudahan untuk memproses perizinan tentu juga akan memiliki dampak yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang luar yang hanya mencari keuntungan saja di Bali,” kata Try kepada detikBali, Kamis (21/08/2025).
Fenomena ini membuat WNA atau investor asing dapat menguasai sektor-sektor strategis, termasuk sektor mikro. Beberapa contohnya adalah usaha UMKM, penyewaan kendaraan, homestay, biro perjalanan, dan berbagai usaha kecil lainnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keberlangsungan UMKM lokal, yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Bali.
Try menegaskan, fenomena tersebut menjadi perhatian serius Gubernur Bali, Wayan Koster. Pemerintah provinsi telah membentuk satgas gabungan untuk menertibkan izin usaha yang telah berjalan dan memastikan keberpihakan terhadap UMKM lokal tetap terjaga.
“Memang perlu adanya audit atau pengecekan kembali terhadap izin-izin usaha dan sangat penting adanya asosiasi lokal antarusaha UMKM sejenis,” ujar Try. Asosiasi tersebut diharapkan bisa berperan sebagai pengontrol para pelaku UMKM secara mandiri, sekaligus mempermudah koordinasi pemerintah dengan sektor UMKM.
Selain itu, Bali juga tengah menghadapi fenomena overtourism. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut beberapa wisatawan asing mulai melakukan pelanggaran hukum secara terang-terangan, termasuk penyalahgunaan visa investor dan izin tinggal.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan penyalahgunaan izin usaha penanaman modal asing (PMA), di mana izin skala UMKM diberikan kepada perusahaan PMA yang tidak memenuhi persyaratan. “Bahkan 39,7 persen di antaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal,” kata Luhut melalui akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Rabu (20/08/2025).
Luhut menekankan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, dampaknya bisa besar terhadap pariwisata Bali ke depan. Pemerintah provinsi dan berbagai pihak terkait kini dituntut untuk menegakkan aturan dan memastikan UMKM lokal tetap memiliki ruang untuk berkembang secara sehat.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan