WNI Korban TPPO Cyber Scam Dibawa Pulang, Pemerintah Siapkan Pelatihan Mandiri

JAKARTA — Sebanyak 78 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sektor penipuan siber dipulangkan dari Myanmar ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan melalui Thailand atas koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan rombongan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (22/01/2026) pukul 05.30 WIB.

Korban terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki, yang sebelumnya terjebak dalam jaringan cyber scam internasional. Setibanya di Indonesia, para korban menjalani pemeriksaan dan screening awal oleh Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Selanjutnya, Kemensos menjemput mereka untuk diberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Selama menjalani rehabilitasi, mereka akan mendapatkan kebutuhan dasar, mulai dari makanan, perlengkapan kebersihan, hingga tempat tinggal yang layak,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Jumat (23/01/2026).

Gus Ipul menjelaskan, rehabilitasi sosial diawali dengan asesmen oleh pekerja sosial untuk memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental setiap korban. “Kami juga menyiapkan program pelatihan keterampilan sesuai minat dan bakat masing-masing korban, agar mereka bisa kembali produktif dan mandiri,” tambahnya.

Selain itu, korban mendapat edukasi tentang pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal dan aman, termasuk larangan kembali bekerja tanpa keterampilan dan prosedur resmi. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus, dan asesmen lanjutan mencakup kebutuhan korban dan keluarganya.

“Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak, terutama Kemlu, Polri, dan KP2MI, dalam proses repatriasi dan penanganan korban TPPO. Ini bukti komitmen pemerintah untuk melindungi WNI dan memulihkan mereka ke lingkungan sosial dengan kondisi lebih baik,” ujar Gus Ipul.

Kemensos juga mengingatkan, korban yang sebelumnya terlibat penipuan siber tidak mengulang praktik ilegal tersebut di Indonesia, sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai kejahatan siber. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com