JAKARTA – Sebanyak 146 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam status overstay di Arab Saudi akhirnya dipulangkan pada Jumat (24/1). Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, melalui penerbangan komersial setelah menjalani proses administrasi yang difasilitasi oleh pihak berwenang.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan bahwa WNI yang dipulangkan tersebut sebagian besar merupakan pekerja migran ilegal yang sudah bekerja di Arab Saudi selama lebih dari tiga tahun dan tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Proses pemulangan ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Menteri Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding, yang turut hadir untuk menyambut para WNI di Tanah Air. Selain itu, para pejabat dari Kemlu dan KP2MI juga terlibat dalam penyambutan tersebut.
Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah turut berperan aktif dalam membantu pengurusan dokumen perjalanan, berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian setempat, serta mendampingi para WNI hingga akhirnya mereka tiba di Indonesia dengan selamat.
Dari 146 WNI yang dipulangkan, terdapat 27 laki-laki dan 119 perempuan. Mayoritas dari mereka merupakan orang dewasa, dengan 130 orang berusia di atas 18 tahun dan sisanya merupakan anak-anak.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, serta beberapa provinsi lain seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
Salah satu dari WNI yang dipulangkan adalah pekerja migran Indonesia (PMI) bernama N, yang berusia 45 tahun dan berasal dari Kabupaten Karawang.
Kasusnya sempat menarik perhatian publik karena ia menderita kelumpuhan setelah bekerja di Provinsi Abha sejak 2017. Ini adalah kali ketiga N bekerja di Arab Saudi.
Sebelumnya, pada awal tahun ini, sebanyak 554 WNI overstayer juga dipulangkan dalam tiga gelombang terpisah.
Pemerintah melalui Kemlu terus mengimbau agar para WNI yang berniat bekerja di luar negeri, terutama di negara-negara seperti Arab Saudi, agar selalu memastikan legalitas dokumen dan izin kerja mereka agar tidak terjebak dalam masalah hukum seperti yang dialami oleh sejumlah pekerja migran ini. []
Redaksi03