Yogi Pembacok Miming Akhirnya Ditangkap

KOTAWARINGIN TIMUR – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menangkap pelaku pembacokan berinisial YMS alias Yogi Maruli yang menganiaya korban Michael Liem alias Miming, warga Sampit. YMS, yang sempat menjadi buronan, akhirnya diamankan setelah dua bulan pencarian.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 April 2025, tepatnya pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Tjilik Riwut KM 4,5, depan Stadion 29 November, Sampit. Korban Miming mengalami luka robek serius di lengan kanan akibat sabetan parang.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa motif pembacokan diduga karena sakit hati. Pelaku merasa diejek oleh korban dan teman-temannya saat mereka sedang nongkrong bersama, terutama ketika mereka mengadakan balapan liar. Pelaku merasa terhina dan tidak terima dengan ejekan tersebut, yang kemudian memicu niatnya untuk melakukan pembalasan.

Insiden bermula ketika YMS mendatangi korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Setelah ajakan balapan motor tidak dihiraukan korban, YMS mengejar dan menyerang korban di sekitar stadion dengan parang yang dibawanya. Dalam keadaan dipengaruhi alkohol, pelaku menyabet korban hingga tiga kali di lengan kanan.

Setelah menyerang korban, YMS langsung melarikan diri. Namun, berkat usaha keras petugas, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan sebuah parang sepanjang 28,5 cm yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

Atas perbuatannya, YMS dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com