Yusril: Polemik Empat Pulau Belum Usai, Permendagri Masih Proses

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status empat pulau yang menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pulau yang menjadi sorotan itu adalah Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Panjang. Polemik muncul karena masing-masing provinsi mengklaim wilayah administratif atas pulau-pulau tersebut.

Menurut Yusril, penetapan batas wilayah kabupaten dan kota merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang harus dituangkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun, hingga saat ini Permendagri tersebut belum diterbitkan. “Pemerintah Pusat sampai hari ini belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini baru ada pemberian kode pulau, yang memang rutin dilakukan setiap tahun. Pengkodean terbaru terhadap empat pulau tersebut didasarkan pada usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. “Namun, pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya,” jelasnya.

Karena belum adanya kesepakatan batas antara Provinsi Aceh dan Sumut, serta antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Yusril menyebut bahwa tanggung jawab tersebut kini berada di tangan dua gubernur daerah tersebut. “Atas dasar kesepakatan itu, Menteri Dalam Negeri nantinya akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” tambahnya.

Yusril juga mengakui bahwa secara geografis posisi empat pulau itu memang lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, ia menegaskan bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya acuan dalam penetapan batas wilayah. “Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Akan tetapi, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran,” ucapnya.

Ia berkomitmen akan berdialog dengan para pemangku kepentingan dari kedua provinsi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. “Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini,” pungkas Yusril. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X