JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi resmi terkait rencana penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk pembangunan Papua. Dalam siaran pers Rabu (09/07/2025), Yusril menegaskan bahwa tidak ada rencana pemindahan kantor Wakil Presiden ke Papua, melainkan penguatan kelembagaan Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril. Ia menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Otsus Papua, yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Yusril merujuk pada ketentuan Pasal 68A UU Otsus Papua yang mengatur pembentukan badan khusus untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi pembangunan di Papua. “Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” jelasnya.
Struktur kelembagaan ini diketuai oleh Wakil Presiden dengan anggota terdiri dari beberapa menteri dan perwakilan provinsi di Papua. “Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” ujar Yusril.
Menko Kumham menekankan bahwa secara konstitusional, kedudukan Wakil Presiden tetap berada di Ibu Kota Negara bersama Presiden. “Tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tegasnya.
Klarifikasi ini menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan rencana penugasan khusus Wapres Gibran untuk Papua. Dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024 pada Rabu (02/07/2025), Yusril sempat menyatakan: “Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua.”
Yusril juga pernah menyebut kemungkinan adanya kantor Wapres di Papua selama menjalani penugasan. “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujarnya saat itu.
Namun dalam klarifikasi terbaru, Yusril menegaskan bahwa fokus penugasan Wapres adalah pada pengawasan dan koordinasi melalui mekanisme kelembagaan yang ada, bukan pemindahan kantor. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan Papua secara komprehensif, mencakup aspek fisik, HAM, dan keamanan, tanpa mengubah struktur konstitusional jabatan Wakil Presiden.
Pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum operasionalisasi Badan Otsus Papua, termasuk penataan ulang struktur sekretariat dan personalia pelaksana di lapangan. Dengan demikian, pembangunan Papua akan berjalan melalui kerangka kelembagaan yang jelas, dengan peran Wapres sebagai koordinator tanpa harus meninggalkan kedudukan konstitusionalnya di Ibu Kota Negara.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan