PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pembenahan dalam perencanaan pembangunan demi mewujudkan pemerataan dan keadilan antardaerah. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah dengan menerapkan strategi zonasi pembangunan dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Pendekatan ini menjadi kerangka utama pembangunan yang berorientasi pada potensi lokal setiap wilayah.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Aula Serbaguna Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 11 April 2025, menjelaskan bahwa zonasi pembangunan telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang RPJPD Kalimantan Tengah Tahun 2025–2045. Ia menegaskan bahwa pembagian wilayah ke dalam zona-zona bukanlah semata-mata pembagian administratif, melainkan disusun berdasarkan karakteristik sumber daya serta potensi unggulan masing-masing daerah. “Pembagian wilayah pembangunan ke dalam zona-zona ini bukan semata administratif, tapi berdasarkan karakteristik sumber daya dan potensi unggulan yang dimiliki masing-masing daerah. Ini penting agar kebijakan pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” tegas Katma.
Provinsi Kalimantan Tengah akan dibagi menjadi tiga zona utama. Zona Timur meliputi wilayah Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Barito Timur. Kawasan ini diarahkan menjadi pusat hilirisasi pangan, pengembangan energi baru dan terbarukan, serta dijadikan mitra strategis bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara. Zona Tengah mencakup Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Katingan, dengan peran sebagai pusat perdagangan dan jasa, kawasan pertanian terintegrasi, pusat pariwisata, serta pengembangan riset dan pendidikan. Sementara Zona Barat meliputi Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Seruyan, dan Sukamara yang difokuskan pada pengembangan industri berbasis sumber daya alam, perdagangan berskala besar, serta konservasi taman nasional secara berkelanjutan.
Katma menyampaikan bahwa tiap zona pembangunan disusun berdasarkan kekuatan dan peluang masing-masing daerah. “Setiap zona memiliki tema pembangunan tersendiri yang disusun berdasarkan kekuatan dan peluangnya masing-masing. Ini bagian dari strategi besar untuk membangun Kalteng secara menyeluruh, merata, dan tidak meninggalkan satu pun daerah,” ungkap Katma.
Sebagai pelengkap dari strategi tersebut, Pemprov Kalimantan Tengah meluncurkan program prioritas bertajuk “HUMA BETANG”, yang merupakan singkatan dari enam pilar utama pembangunan. Pilar tersebut meliputi Kalteng Bermartabat yang mengedepankan tata kelola dan pemberantasan korupsi, Betang Maju untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi, Betang Makmur yang memfokuskan pada ketahanan pangan dan energi, Betang Cerdas dalam pengembangan pendidikan dan riset, Betang Sehat untuk sektor kesehatan, serta Betang Harmoni sebagai wujud pelestarian budaya dan penguatan kerukunan sosial.
Katma berharap pendekatan zonasi ini mampu membentuk kolaborasi yang kuat antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota. “Penting untuk memastikan bahwa arah kebijakan provinsi dan kabupaten/kota berjalan seiring. Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita bersama, sebagaimana tertuang dalam RPJPD maupun RPJMN,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pendekatan pembangunan berbasis zonasi akan mendekatkan program-program prioritas kepada masyarakat. Menurutnya, langkah ini memberikan ruang yang lebih luas bagi setiap daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensinya. “Kita ingin seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, dari timur hingga barat, merasakan manfaat pembangunan. Tidak boleh ada ketimpangan, semua daerah harus maju bersama,” tutup Katma.
Redaksi11