Polda Kalsel Sita 7.825 Liter BBM Bersubsidi dan 1,04 Juta Rokok Ilegal

Polda Kalimantan Selatan mengamankan 18 tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana ekonomi, dengan barang bukti 7.825 liter BBM dan lebih dari satu juta batang rokok tanpa pita cukai resmi.

BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana ekonomi, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka serta menyita 7.825 liter BBM dan 1.040.000 batang rokok ilegal.

Pengungkapan dua kasus itu disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel pada Jumat (23/10/2026). Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut distribusi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat serta peredaran produk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi mengamankan 17 tersangka dan menyita 22 kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga digunakan untuk melangsir BBM. Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.825 liter, terdiri atas 2.300 liter Bio Solar dan 5.525 liter Pertalite.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, para tersangka diduga membeli BBM secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

”Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM bersubsidi atau BBM penugasan Pemerintah dengan harga jual kembali di luar ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolda Kalsel.

Praktik tersebut berpotensi mengganggu penyaluran BBM sesuai peruntukannya. Masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan termasuk kelompok yang membutuhkan akses terhadap BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Selain perkara BBM, Ditreskrimsus Polda Kalsel juga mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu tersangka dan satu truk Mitsubishi bernomor polisi DA 8322 J yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Dari pemeriksaan truk, polisi menyita 1.040.000 batang rokok dari lima jenis atau varian merek. Rinciannya, 384.000 batang Sabit Melon, 80.000 batang Sabit Mango, 96.000 batang Sabit Grape, 416.000 batang New Mercy, dan 64.000 batang Mercy.

Jutaan batang rokok tersebut diketahui direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kalsel. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi menjadi persoalan penegakan hukum di bidang cukai karena produk tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi cukai yang berlaku.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pengungkapan kedua perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri jajaran Ditreskrimsus, bidang hubungan masyarakat Polda Kalsel, sejumlah kepala kepolisian resor, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi, serta bidang fasilitas Bea dan Cukai.

Polda Kalsel diharapkan dapat menuntaskan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan peredaran rokok agar tidak merugikan masyarakat maupun negara. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *