DPRD Kukar Usulkan Penataan Ulang Penempatan PPPK Optimalisasi

DPRD Kukar mengusulkan penyesuaian penempatan PPPK hasil optimalisasi agar lebih dekat dengan keluarga serta mempertimbangkan tunjangan bagi pegawai yang tetap bertugas jauh dari domisili.

KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan penataan ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi agar lebih dekat dengan domisili dan keluarga. DPRD Kukar juga mendorong pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan bagi pegawai yang tetap harus bertugas jauh dari tempat tinggalnya untuk meringankan beban biaya hidup dan operasional.

Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penempatan PPPK hasil optimalisasi yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Kukar, yakni Desman Minang Endiarto, Safruddin, dan Muhammad Hidayat, serta dihadiri pihak terkait.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kemungkinan penataan ulang penempatan PPPK hasil optimalisasi. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, DPRD menilai terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk mengkaji penyesuaian penempatan pegawai sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berencana menyampaikan surat kepada Bupati Kukar yang memuat hasil koordinasi dengan BKN serta sejumlah usulan penyelesaian persoalan penempatan PPPK.

Menurut Ahmad Yani, penempatan pegawai yang jauh dari domisili berpotensi menimbulkan beban ekonomi tambahan, terutama bagi mereka yang harus mengeluarkan biaya transportasi, menyewa tempat tinggal, dan memenuhi kebutuhan keluarga di lokasi berbeda.

“Kami tidak menginginkan ada pegawai yang jauh dari keluarga. Mereka bekerja di Tabang, misalnya, dengan gaji yang pas-pasan, tetapi harus bolak-balik dan menyewa rumah. Tentu biaya operasionalnya besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penataan ulang penempatan PPPK tidak harus dilakukan dengan memindahkan seluruh pegawai ke Tenggarong sebagai pusat pemerintahan kabupaten. Penyesuaian dapat mempertimbangkan kecamatan atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang lokasinya lebih dekat dengan domisili pegawai.

“Bukan berarti semuanya harus dipindahkan ke Tenggarong. Cari kecamatan atau OPD terdekat yang memungkinkan mereka bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarga,” katanya.

Ahmad Yani menegaskan, penataan penempatan perlu mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja pada masing-masing unit pemerintahan agar tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.

Apabila pemindahan tidak memungkinkan karena kebutuhan organisasi maupun ketentuan administrasi kepegawaian, DPRD Kukar mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mempertimbangkan pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan bagi PPPK yang bertugas jauh dari domisili.

Usulan tersebut diarahkan untuk membantu pegawai menghadapi tingginya biaya transportasi, tempat tinggal, dan kebutuhan operasional selama menjalankan tugas di wilayah yang jauh dari keluarga.

Selain persoalan penempatan, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa DPRD Kukar masih membutuhkan sekitar 100 pegawai untuk mendukung pekerjaan administrasi dan berbagai kegiatan kedewanan.

Kebutuhan tenaga tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif penempatan PPPK hasil optimalisasi, sepanjang tersedia kesesuaian kompetensi, kebutuhan organisasi, dan dasar administrasi kepegawaian yang memungkinkan.

Melalui usulan tersebut, DPRD Kukar berharap Pemkab Kukar dapat merumuskan kebijakan penempatan PPPK yang lebih mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pegawai tanpa mengabaikan kebutuhan tenaga kerja di setiap perangkat daerah.

Penataan penempatan maupun pemberian tunjangan diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Kukar. [] (ADV)

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *