Pemkab Kukar Kaji Hibah Aset Kampus Unikarta yang Belum Rampung

Disdikbud Kukar akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Inspektorat untuk menelusuri status aset calon kampus Unikarta yang belum rampung sejak sekitar 2006, sekaligus mengkaji kemungkinan hibah kepada Yayasan Kutai Kartanegara.

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkaji penyelesaian status aset bangunan calon kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Kecamatan Tenggarong Seberang yang belum rampung sejak pembangunannya dimulai sekitar 2006. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah hibah aset kepada Yayasan Kutai Kartanegara agar bangunan tersebut dapat dikelola dan pembangunannya dilanjutkan.

Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, mengatakan lahan yang tercatat sebagai bagian dari aset tersebut memiliki luas sekitar 10 hektare. Namun, luas bangunan dan jumlah anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan sebelumnya masih perlu ditelusuri.

“Kalau yang tercatat di kita itu 10 hektare. Kampus sebenarnya, cuma masih belum jadi,” ujar Pujianto saat ditemui di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Tenggarong, Senin (12/10/2026).

Menurut Pujianto, pembangunan calon kampus tersebut diperkirakan berlangsung pada 2006 hingga 2007. Secara fisik, sebagian bangunan telah memiliki atap, sedangkan tingkat penyelesaiannya diperkirakan mencapai 60 persen.

Meski demikian, ia mengakui bahwa perkiraan tersebut belum didasarkan pada hasil pengukuran terbaru sehingga masih memerlukan pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen pembangunan.

Pujianto menjelaskan, salah satu kendala kelanjutan pembangunan berkaitan dengan batas kewenangan Disdikbud Kukar dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan di bidang pendidikan dasar, sedangkan penyelenggaraan pendidikan tinggi berada dalam lingkup kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau sekolah kita kan dihibahkan, belum bisa dilanjutkan karena bukan kewenangan. Kewenangan kita hanya sampai SMP, membangun kampus tidak bisa,” katanya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan mekanisme penyelesaian aset agar pemanfaatan bangunan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Disdikbud Kukar akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar serta Inspektorat Kukar guna menelusuri riwayat pembangunan, status administrasi aset, dan kemungkinan mekanisme hibah kepada Yayasan Kutai Kartanegara.

Pujianto menegaskan bahwa pembahasan mengenai hibah perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah pengelolaan dan kelanjutan pembangunan oleh pihak Unikarta.

“Kita akan bahas dulu masalah hibahnya. Kalau proses hibahnya selesai, nanti Unikarta yang mengelola,” ujarnya.

Hingga kini, belum terdapat kepastian mengenai jadwal kelanjutan pembangunan maupun besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan bangunan tersebut. Nilai aset dan kondisi fisik terkini juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Melalui koordinasi antarlembaga, penyelesaian status aset calon kampus Unikarta diharapkan dapat menemukan kejelasan hukum dan administratif sehingga bangunan yang telah lama terbengkalai tersebut berpeluang dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan pendidikan tinggi di Kukar. [] (ADV)

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *