Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti, Andi Harun Tekankan Kepastian Hukum

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi pemusnahan barang bukti dari 1.146 perkara oleh Kejati Kaltim sebagai bentuk kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan penguatan kepercayaan publik.

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pemusnahan dan pengembalian barang bukti dari 1.146 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara serentak di wilayah Kaltim, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut mendapat apresiasi Wali Kota Samarinda Andi Harun karena dinilai mencerminkan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan pemulihan hak korban tindak pidana.

Untuk wilayah Samarinda, kegiatan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Jalan M. Yamin, dengan dihadiri Andi Harun bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam kegiatan tersebut, aparat kejaksaan mengeksekusi berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkotika, senjata api, senjata tajam, minuman beralkohol, hingga barang elektronik. Sementara itu, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan diserahkan kepada pihak yang berhak.

Andi Harun menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi barang bukti memiliki tiga makna penting bagi masyarakat, yakni memastikan berjalannya proses hukum, mencegah penyalahgunaan barang hasil tindak pidana, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kegiatan pemusnahan pasca-inkrah ini untuk menunjukkan tiga hal kepada masyarakat, untuk pertama yakni bahwa kepastian hukum itu berjalan,” ujar Andi Harun kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Samarinda.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan putusan, tetapi berlanjut hingga tahap eksekusi.

Selain menjamin kepastian hukum, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah barang-barang berbahaya kembali beredar atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Yang kedua, perlindungan masyarakat. Narkoba dan bahan berbahaya dimusnahkan agar tidak dipakai berulang sebagai alat kejahatan, kecuali barang dari korban yang menyangkut kebendaan,” jelas Andi Harun.

Berdasarkan data pelaksanaan kegiatan secara serentak di Kaltim, barang bukti yang dieksekusi berasal dari 1.146 perkara.

Untuk kategori narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3.987 gram atau sekitar 3,987 kilogram, ganja 1.511 gram atau sekitar 1,511 kilogram, serta ekstasi yang tercatat sebanyak 189 butir dan 53 gram.

Selain itu, terdapat 10 buah barang bukti yang disebut sebagai narkotika jenis etomidate dan 1.804 butir obat-obatan jenis Double L.

Barang bukti lainnya meliputi enam pucuk senjata api, satu senjata api rakitan, 126 senjata tajam, 281 unit telepon genggam, dan 113 botol minuman beralkohol.

Petugas juga memusnahkan 96 barang elektronik lainnya serta 3.552 barang dari berbagai kategori lain yang berkaitan dengan perkara pidana.

Selain pemusnahan, kegiatan tersebut mencakup pengembalian barang bukti kepada pemilik yang berhak. Sejumlah kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dan mobil yang sebelumnya menjadi objek tindak pidana pencurian, turut diserahkan kembali.

Pengembalian barang tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pemulihan hak kebendaan korban yang sempat kehilangan harta bendanya akibat tindak pidana.

Andi Harun menilai pengembalian barang bukti merupakan bentuk nyata pelayanan hukum yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, khususnya korban kejahatan.

“Meningkatkan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya kejaksaan dan pengadilan seperti Pengembalian barang bukti membuat korban dapat merasakan langsung manfaat dari penegakan hukum yang berjalan secara transparan serta konsisten,” kata Andi Harun.

Ia berharap proses pemusnahan dan pengembalian barang bukti dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Mudah-mudahan ini semakin meningkatkan kepercayaan publik kepada para penegak hukum kita,” tutur Andi Harun.

Melalui pelaksanaan eksekusi barang bukti secara serentak, penegakan hukum di Kaltim diharapkan tidak hanya memberikan kepastian atas penyelesaian perkara pidana, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan memastikan hak korban dipulihkan sesuai putusan pengadilan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *