Kutai Timur Perkuat Tata Kelola Perlindungan Sosial Digital 2026

Wabup Kutim Mahyunadi menekankan pentingnya kejujuran Ketua RT, akurasi data penerima bantuan sosial, dan perlindungan informasi pribadi warga dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial Digital Tahun 2026.

KUTAI TIMUR – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengingatkan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) agar mengutamakan kejujuran dan objektivitas dalam mendata calon penerima bantuan sosial. Akurasi data dinilai menjadi faktor utama keberhasilan Program Perlindungan Sosial Digital Tahun 2026 agar bantuan pemerintah tepat sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan Mahyunadi saat menghadiri Sosialisasi dan Pelatihan Program Perlindungan Sosial Digital Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kutim di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis teknologi digital, terutama dalam meningkatkan ketepatan pendataan dan integrasi informasi penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Mahyunadi menegaskan bahwa keberhasilan program tidak semata-mata bergantung pada penggunaan teknologi, tetapi juga memerlukan integritas petugas pendataan serta koordinasi antarlembaga.

“Keberhasilan Program Perlindungan Sosial Digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kualitas data, integritas petugas, dan kuatnya koordinasi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Mahyunadi.

Ia meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, keterlibatan aparatur pemerintahan hingga tingkat RT diperlukan untuk memastikan pendataan masyarakat berjalan sesuai kondisi sebenarnya.

Mahyunadi secara khusus menyoroti peran Ketua RT sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi sosial ekonomi warga di lingkungannya.

“Data dan informasi yang disampaikan harus berdasarkan kondisi yang sebenarnya, bukan berdasarkan kedekatan pribadi, kepentingan kelompok, atau pertimbangan subjektif lainnya. Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Selain menekankan objektivitas pendataan, Mahyunadi mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat. Informasi yang dihimpun selama proses pendataan dan verifikasi harus dijaga kerahasiaannya serta digunakan sesuai kewenangan.

“Kita wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi masyarakat. Data hanya boleh digunakan sesuai tujuan dan kewenangan yang ditetapkan. Jangan menyebarluaskan data pribadi warga secara sembarangan, termasuk melalui media sosial atau grup percakapan,” tambah Mahyunadi.

Peringatan tersebut menjadi perhatian penting dalam penerapan sistem perlindungan sosial digital, mengingat proses pendataan melibatkan informasi pribadi masyarakat yang memerlukan pengelolaan secara bertanggung jawab.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kutim berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya validitas data, transparansi, dan keamanan informasi. Penguatan koordinasi serta kapasitas petugas pendataan diharapkan mampu meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. [] (ADV)

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *