Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara mengamankan 36 orang dalam operasi di sembilan wilayah, menyita 102,49 gram sabu, dan mendalami dugaan keterkaitan jaringan pemasok narkoba.
SUMATERA UTARA – Sebanyak 36 orang diamankan dalam penggerebekan sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut), Minggu (11/10/2026). Dari jumlah tersebut, 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses hukum.
Operasi yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumut itu juga menyita sabu, alat isap, kendaraan, uang tunai, hingga senjata tajam. Aparat kini menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan di sembilan lokasi tersebut untuk mengungkap pemasok utama narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemberantasan narkoba yang menyasar kawasan rawan di berbagai daerah. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (12/10/2026).
“Presiden Prabowo dan Kapolri kita ketahui sangat concern terhadap penanggulangan dan pemberantasan narkoba,” kata Kristian dalam siaran pers Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dikutip Senin (12/10/2026). “Sesuai Asta Cita Presiden dan program prioritas Kapolri, ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia,” tambah dia.
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran penggerebekan meliputi Kota Medan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 102,49 gram sabu, 52 set alat isap sabu atau bong, 100 batang kaca pireks, serta 25 buah pemantik api. Petugas juga mengamankan 19 unit telepon seluler, satu mobil, empat sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp2.435.000.
Selain barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba, aparat menemukan empat senjata tajam, lima mesin judi dingdong, serta dua kantong koin di lokasi penggerebekan. Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan selama operasi berlangsung.
Kristian menegaskan, penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengidentifikasi pemasok narkoba yang memasok kawasan-kawasan tersebut. Polisi juga akan mendalami apakah sembilan lokasi itu terhubung dalam satu jaringan atau beroperasi melalui kelompok yang berbeda.
“Akan kita dalami penyuplai besar ke berbagai kawasan narkoba itu. Apakah merupakan satu jaringan atau berbeda, apakah jaringan satu sama lain terkait. Akan kita buru bandar besar,” ucap dia.
Penggerebekan tersebut melibatkan 451 personel gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditnarkoba Polda Sumut, dan jajaran kepolisian resor (polres). Operasi juga didukung 15 personel dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Rangkaian operasi pemberantasan narkoba itu sebelumnya menyasar Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta pada Jumat (9/10/2026). Penggerebekan di Sumut menjadi bagian dari upaya lanjutan untuk menindak kawasan yang diduga menjadi pusat aktivitas narkoba di berbagai wilayah Indonesia.
Penindakan di sembilan lokasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pengguna dan pengedar, tetapi juga mampu mengungkap jaringan pemasok serta bandar yang berada di balik peredaran narkoba. Pengembangan perkara akan menentukan sejauh mana keterkaitan antarlokasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dibuktikan melalui proses hukum. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan