DPRD Kukar mendorong penyelesaian hibah aset tanah dan bangunan di Tenggarong serta Tenggarong Seberang kepada Yayasan Kutai Kartanegara guna mendukung pengembangan Unikarta, dengan proses penilaian dan administrasi yang masih harus dituntaskan.
KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan penyelesaian status aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang dimanfaatkan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Aset berupa tanah dan bangunan di Tenggarong dan Tenggarong Seberang tersebut direncanakan dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara guna mendukung pengembangan perguruan tinggi tersebut.
Rencana hibah itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Unikarta dan sejumlah pihak terkait di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan penyelesaian status aset daerah tersebut harus segera dituntaskan agar pemanfaatannya memiliki kepastian hukum dan dapat menunjang pengembangan fasilitas pendidikan tinggi.
Menurutnya, persoalan aset yang telah dibahas dalam waktu cukup lama itu belum menghasilkan penyelesaian menyeluruh. Karena itu, DPRD Kukar mendorong Pemkab Kukar melanjutkan proses hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan aset-aset daerah yang saat ini berada di kampus Unikarta maupun di Tenggarong Seberang akan diproses untuk dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Ahmad Yani menjelaskan, rencana hibah tersebut harus didahului dengan penilaian aset untuk memastikan nilai tanah dan bangunan yang akan dialihkan. Penilaian diperlukan sebagai dasar administrasi sekaligus memastikan proses hibah dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu aset yang menjadi perhatian berada di kawasan Tenggarong Seberang, dengan luas lahan disebut mencapai lebih dari 17 hektare. DPRD Kukar juga merencanakan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi fisik dan perkembangan pemanfaatan aset tersebut.
Selain itu, aset bangunan di kawasan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, Tenggarong, disebut memiliki nilai sekitar Rp68 miliar berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam rapat.
Meski demikian, angka tersebut belum menjadi nilai akhir karena masih memerlukan penilaian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahmad Yani menegaskan bahwa penyelesaian status aset harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar pembahasan berulang tanpa kepastian tindak lanjut.
“Ini harus dituntaskan dan diselesaikan. Tidak boleh lagi menjadi wacana atau diurus tanpa ujung,” katanya.
Ia menilai kepastian status dan pengelolaan aset menjadi faktor penting dalam mendukung pengembangan Unikarta sebagai salah satu perguruan tinggi di Kukar.
Melalui penyelesaian tersebut, Unikarta diharapkan memiliki dukungan sarana dan prasarana yang lebih memadai untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) daerah.
Kendati demikian, realisasi hibah masih bergantung pada penyelesaian proses penilaian, pemenuhan persyaratan administrasi, dan ketentuan hukum mengenai pemindahtanganan barang milik daerah.
DPRD Kukar berharap seluruh tahapan tersebut dapat ditindaklanjuti secara terukur agar aset daerah memperoleh kepastian pengelolaan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan pendidikan tinggi di Kukar. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan