Dugaan Obat Kedaluwarsa, Pengadaan Farmasi Seruyan Diusut Jaksa

Kejari Seruyan menyelidiki pengadaan obat senilai lebih dari Rp10,4 miliar untuk 12 puskesmas pada 2024–2025, termasuk dugaan persoalan masa kedaluwarsa dan kemahalan harga.

SERUYAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan obat senilai lebih dari Rp10,4 miliar untuk fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Pengusutan mencakup dugaan penerimaan obat yang masa kedaluwarsanya tidak memenuhi ketentuan hingga kemungkinan kemahalan harga dalam proses pengadaan elektronik.

Anggaran yang menjadi objek penyelidikan terdiri atas pengadaan obat tahun 2024 senilai Rp3.436.635.782 dan tahun 2025 sebesar Rp6.996.778.274. Jaksa menelusuri proses pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Seruyan, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pembelian melalui katalog elektronik atau e-Purchasing.

Kepala Kejari Seruyan Denny Iswanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahmad R Nasution membenarkan penyelidikan tersebut. Ia menjelaskan, proses pengadaan diawali dengan penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) oleh 12 puskesmas di Seruyan untuk kebutuhan selama satu tahun.

“Kegiatan ini bermula pada tahapan perencanaan obat pada 12 puskesmas yang ada di Kabupaten Seruyan yang membuat RKO (Rencana Kebutuhan Obat) dalam jangka waktu satu tahun,” kata Rahmad dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).

Setelah RKO disetujui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gudang Farmasi Dinkes Seruyan, pengadaan dilanjutkan melalui katalog elektronik. Namun, dalam proses penyelidikan, jaksa menemukan indikasi persoalan pada kualitas dan masa simpan obat yang disalurkan ke fasilitas kesehatan.

Penyaluran perbekalan farmasi itu diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017. Ketentuan tersebut, menurut keterangan dalam perkara, mewajibkan obat dan perbekalan kesehatan yang diterima memiliki sisa masa kedaluwarsa sekurang-kurangnya dua tahun.

Penyelidik juga menemukan indikasi adanya obat yang diterima puskesmas dalam kondisi telah melewati tanggal kedaluwarsa. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi yang ditelusuri untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan dan penyaluran dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memeriksa kondisi fisik obat, jaksa mendalami kemungkinan adanya kemahalan harga dalam transaksi melalui sistem elektronik serta kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tim penyelidik mendalami juga terkait ada atau tidaknya kemahalan harga dalam kegiatan e-Purchasing tersebut dan tata cara pengadaan apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rahmad.

Penyelidikan ini menyoroti pentingnya ketepatan perencanaan kebutuhan, mutu obat, dan pengawasan pengadaan untuk memastikan anggaran kesehatan memberikan manfaat kepada masyarakat. Obat yang tidak memenuhi persyaratan masa simpan berpotensi mengganggu ketersediaan perbekalan farmasi bagi fasilitas kesehatan, sehingga dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Kejari Seruyan masih mendalami rangkaian pengadaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta pihak yang harus bertanggung jawab. Hasil penyelidikan diharapkan memberikan kejelasan atas penggunaan anggaran dan memastikan pengadaan obat bagi puskesmas berjalan sesuai ketentuan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *