DPRD Kota Bandung meminta dugaan penebangan 10 pohon ditindaklanjuti melalui proses pidana dan perdata, termasuk menelusuri pihak yang berada di balik kegiatan usaha yang diduga terkait.
JAWA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak berhenti pada penyegelan lokasi terkait penebangan 10 pohon di pinggir jalan, tetapi melanjutkannya dengan proses hukum yang dapat menyasar badan usaha maupun pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita menduga penebangan 10 pohon tersebut bukan tindakan individual. Ia mengaitkannya dengan pembangunan fasilitas lapangan padel dan menilai penyelidikan perlu diarahkan hingga pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan usaha tersebut.
“Pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung. Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian,” ujar Radea sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Minggu (09/08/2026).
Radea menilai penanganan kasus tersebut perlu menggunakan pendekatan hukum yang lebih menyeluruh. Menurut dia, sanksi tidak semestinya hanya diberikan kepada pekerja lapangan apabila terdapat bukti keterlibatan pengelola atau badan usaha dalam keputusan yang menyebabkan penebangan.
Ia juga mengapresiasi langkah Wali Kota Bandung yang telah memberikan teguran keras setelah persoalan tersebut mencuat ke publik. Namun, teguran dinilai perlu diikuti tindakan hukum yang memberikan kepastian sekaligus efek jera.
“Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Bandung,” kata Radea.
Selain proses pidana, Radea mendorong Pemkot Bandung mempertimbangkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi sekaligus memulihkan dampak ekologis akibat hilangnya pohon. Ia menilai nilai pemulihan harus mempertimbangkan kondisi dan manfaat lingkungan yang hilang, bukan sekadar mengganti jumlah pohon.
“Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil,” ujar Radea.
Menurut Radea, dugaan keterlibatan badan usaha juga perlu ditelusuri karena kegiatan pembangunan fasilitas olahraga memiliki struktur pengelolaan dan pengawasan internal. Ia menyebut entitas bisnis yang terlibat kemungkinan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Comanditaire Vennootschap (CV).
Ia menilai Pemerintah Kota Bandung dapat menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi apabila hasil penyelidikan menemukan adanya keterlibatan badan usaha. Dalam mekanisme tersebut, pertanggungjawaban dapat diperiksa terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan perusahaan sesuai dengan bukti yang ditemukan.
Radea juga menyoroti peran Dewan Komisaris sebagai organ pengawas internal perusahaan. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat tindakan pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri proses pengambilan keputusan di tingkat manajemen apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis.
Di sisi lain, ia menilai pengawasan pemerintah daerah juga harus diperkuat melalui keterlibatan masyarakat. Dengan 50 anggota DPRD Kota Bandung yang harus menjalankan fungsi pengawasan di 30 kecamatan, laporan warga dinilai penting untuk membantu menemukan potensi pelanggaran sejak dini.
Untuk penanganan kasus tersebut, Radea merekomendasikan tiga langkah kepada Pemkot Bandung, yakni mengidentifikasi pihak yang menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari entitas bisnis yang diduga terlibat, menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila unsur hukumnya terpenuhi, serta mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
“Saya mah sarannya laporkan langsung. Ajukan gugatan yang sepadan,” ujarnya.
Radea menegaskan pendekatan pidana dan perdata dapat ditempuh secara beriringan sesuai ketentuan hukum. Jalur pidana diarahkan untuk memberikan efek jera, sedangkan gugatan perdata dapat digunakan untuk memastikan pemulihan serta kompensasi atas kerusakan lingkungan. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan