113 Kasus Karhutla Ditangani, 27 Orang Jadi Tersangka

Polda Kalteng mencatat 13 korporasi ditangani dalam perkara Karhutla hingga 12 September 2026, dengan tujuh kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

PALANGKA RAYA – Penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak hanya menyasar pelaku perseorangan. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mencatat 13 korporasi telah ditangani dalam perkara Karhutla, dengan tujuh di antaranya telah masuk tahap penyidikan.

Data tersebut merupakan bagian dari 113 kasus Karhutla yang ditangani Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) hingga 12 September 2026. Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng Iwan Kurniawan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalteng Budi Rachmat mengatakan penanganan perkara terus dilakukan berdasarkan tahapan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Senin (14/09/2026).

Dari 113 kasus yang ditangani, sebanyak 94 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 18 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Untuk perkara yang melibatkan korporasi, tujuh dari 13 perusahaan yang ditangani telah masuk tahap penyidikan. Sementara itu, enam korporasi lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Selain itu, terkait dugaan keterlibatan korporasi, Polda Kalteng juga telah menangani sebanyak 13 korporasi. Tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara enam korporasi lainnya masih dalam penyelidikan,” jelas Budi.

Selain proses penyelidikan dan penyidikan, sebagian perkara yang ditangani polisi juga telah memasuki tahap I. Tahapan ini merupakan proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada kejaksaan untuk diteliti sebelum perkara berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.

Budi menegaskan proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pertanggungjawaban hukum.

“Polda Kalimantan Tengah berkomitmen bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum Karhutla. Penanganan terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat,” tegasnya.

Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pencegahan agar pembakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi. Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan dampak kesehatan dan persoalan sosial.

Polda Kalteng juga mengingatkan masyarakat dan pihak yang beraktivitas di kawasan rawan Karhutla untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga diminta segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran lebih luas.

“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Budi.

Dengan penanganan terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi, Polda Kalteng menargetkan proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperkuat pencegahan Karhutla dan menekan risiko meluasnya bencana asap di Kalteng. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com