PENAJAM PASER UTARA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser, dan Balikpapan, mengadakan audiensi dengan Bupati PPU, Mudyat Noor, di kantor Bupati PPU, Selasa (25/03/2025). Pertemuan ini membahas soal peran BPJS Ketenagakerjaan di PPU sampai dengan saat ini.
Setelah pertemuan, Marjani menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan di PPU telah berjalan hampir tiga tahun dengan jumlah peserta lebih dari 20 ribu jiwa. BPJS Ketenagakerjaan ini, yang dikelola melalui Disnakertrans PPU, diperuntukkan khusus bagi tenaga kerja rentan, yakni masyarakat dengan penghasilan tidak tetap atau yang tidak memiliki kontrak kerja tetap dengan perusahaan.
Marjani juga mengungkapkan bahwa telah tercapai kesepakatan dalam nota kesepahaman mengenai iuran bulanan yang diterima setiap peserta, sebesar Rp16.800, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp3 miliar setiap tahunnya untuk 15 ribu peserta di PPU.
“Jumlah yang ditanggung oleh Pemda PPU sekitar 20 ribu orang, namun yang dibiayai melalui APBD sebanyak 15 ribu orang, sementara sisanya, 5.614 orang, ditanggung oleh Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marjani juga menjelaskan dua manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS, sementara santunan kematian yang diberikan mencapai Rp42 juta.
Bupati PPU, Mudyat Noor, memberikan respon positif terhadap program ini dan mengusulkan agar jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas, termasuk untuk masyarakat yang tidak bekerja. Marjani menjelaskan bahwa perluasan ini masih akan dibahas lebih lanjut, karena saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk mereka yang bekerja. [] (ADV/Diskominfo PPU).
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah